Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional merupakan cara agar pengendara sepeda motor, mobil, truk atau bus tertib dan meningkatkan kedisiplinan lalu lintas.
Ya, penerapan tilang elektronik ini mengkombinasikan manfaat teknologi informasi yang semakin canggih, dimana proses operasi penilangan dilakukan berkat bantuan perangkat kamera atau Closed Circuit Television (CCTV) yang dipasang di sejumlah titik di jalanan di Indonesia.
Dengan adanya tilang elektronik, maka pengendara diharapkan menjadi sadar berlalu lintas yang mengedepankan keamanan dan keselamatan, meski di sekitar lokasi tak ada petugas kepolisian berjaga. Meski ada polisi, namun hanya akan ada
Nah, OLXer mau tahu soal tilang elektronik yuk, kita simak ulasannya di bawah in.
Asal mula tilang elektronik
Tilang elektronik nasional yang berlaku di seluruh Indonesia merupakan bagian dari program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang secara resmi diluncurkan secara nasional pada 23 Maret 2021, di Gedung NTMC Polri, Jakarta.
Saat itu, penerapan tilang elektronik ini dilakukan secara bertahap, dan dimulai hanya 12 Kepolisian Daerah dengan 244 kamera CCTV yang dioperasikan. Adapun ke-12 Polda yang ikut tahap awal menerapkan tilang ETLE adalah Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY. Lalu Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, Polda Banten dan Polda Sulawesi Utara.
Kendati demikian, penggunaan ETLE sebenarnya sudah terlebih dahulu dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya sejak 1 November 2018 silam atas ide Kapolda Metro Jaya yang dijabat oleh Irjen Idham Azis.
Inisiatif penggunaan kamera CCTV sendiri didasarkan dari tingginya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Jakarta. Namun hal itu tidak sebanding dengan tenaga aparat kepolisian yang terbatas.
Maka dari itu, untuk wilayah Jakarta teknologi digital percobaan kamera CCTV awalnya hanya dipasang di persimpangan Bundaran Patung Kuda dan Sarinah Thamrin. Adapun tilang elektronik sengaja dipasang untuk mendeteksi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang secara otomatis merekam kendaraan pelanggar, dan menyimpan bukti pelanggaran yang akan menjadi landasan atas penindakan.
Hasilnya, meski tilang elektronik hanya dilakukan di dua titik, namun efektif dalam penegakan hukum lalu lintas. Setidaknya, baru sebulan tilang elektronik diberlakukan terdapat 679 kendaraan melakukan pelanggaran dan 193 kendaraan diantaranya diblokir.
Setahun kemudian atau pada 2019, kamera ETLE ditambah di beberapa titik, dan target pelanggaran bisa mendeteksi penggunaan sabuk pengaman, berkendara sambil menggunakan ponsel, sampai mendeteksi pelanggaran ganjil genap. Hingga saat ini, setidaknya sampai Maret 2021, di wilayah Ibu kota sudah ada 98 ETLE dipasang di sejumlah ruas jalan dan daerah penyanggah untuk menangkap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Jenis pelanggaran tilang elektronik

Pengendara sebaiknya sudah memiliki niatan untuk berhati-hati saat berkendara. Sebab, jika melakukan pelanggaran saat tidak apparat bukan berarti OLXer akan aman dari hukuman.
Sebaliknya, aparat kepolisian yang bertugas hanya akan mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan. Maka dari itu, kamera ETLE akan bertugas menyaring pengendara yang melakukan pelanggaran, seperti:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan;
3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel;
4. Melanggar batas kecepatan;
5. Menggunakan pelat nomor palsu;
6. Berkendara melawan arus;
7. Menerobos lampu merah;
8. Tidak menggunakan helm;
9. Berboncengan lebih dari dua orang;
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa terdeteksi tilang elektronik pada dasarnya tercatat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Mekanisme tilang elektronik

Agar pengendara terhindar dari masalah saat berlalu lintas, sebaiknya hindari jenis pelanggaran yang sudah ditetapkan di atas. Adapun untuk mengetahui bagaimana proses mekanisme tilang elektronik berikut tahapannya:
Tahap 1
Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Tahap 2
Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Tahap 3
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.
Tahap 4
Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Tahap 5
Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
Tilang elektronik bisa lintas daerah

Keberadaan kamera ETLE yang dipasang secara nasional memang akan mempermudah penindakan jika pengendara melanggar aturan lalu lintas.
Ya, sistem tilang elektronik ini terintegrasi secara online dan berlaku untuk pelanggaran lintas wilayah. Bahkan keberadaan kamera ETLE ini dapat mendeteksi setiap kendaraan yang melintas, termasuk dapat melakukan penindakan pada plat nomor polisi dari daerah lain di luar wilayah hukum Polda tersebut.
Contoh, di wilayah Jakarta kamera ETLE tidak hanya menindak kendaraan plat B saja, tetapi bisa juga melakukan penilangan pada kendaraan dengan nomor dari Semarang, Lampung, atau wilayah lainnya.
Dengan begitu, kamera ETLE bisa membantu mempercepat penanganan polisi dalam kasus tindak pidana lain. Alhasil ETLE juga meningkatkan budaya tertib lalu lintas. Karena kamera E-TLE tidak pilih kasih.
Sanksi dan denda tilang elektronik
Pada dasarnya, sanksi yang dikenakan tilang elektronik masih sesuai dengan UU No 22/2009 tentang LLAJ.
Berikut ini adalah besaran denda tilang elektronik yang harus diketahui.
1. Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas dapat dikenakan pasal 287 ayat 1, dengan hukuman penjara hingga dua bulan atau sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
2. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara dapat dikenai pasal 289 dengan hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.
3. Menggunakan smartphone sama saja tidak mengemudi secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan gangguan konsentrasi, maka bisa dikenakan pasal 283 dengan hukuman penjara paling lama tiga bulan atau sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.
4. Pengendara yang melanggar batas kecepatan bisa dikenakan pasal 287 ayat 5, dengan sanksi pidana paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.
5. Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu sama saja melanggar sesuai pasal 280 dengan hukuman penjara hingga dua bulan atau sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
6. Kendaraan yang menerobos lampu merah sama saja melanggar aturan perintah seperti alat pemberi isyarat lalu lintas, maka sesuai pasal 287 ayat 2 dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.
7. Pengendara yang melawan arus akan dikenakan pasal 287 yaitu pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas, dengan hukuman pidana maksima dua bulan atau denda Rp 500 ribu.
8. Mengendarai motor tanpa menggunakan helm dapat dikenakan pasal 291 dengan hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. Disebutkan, setiap pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
9. Pengendara yang berboncengan motor lebih dari tiga orang, bisa dikenakan pasal 292 dengan hukuman pidana maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
10. Sepeda motor tidak menyalakan lampu pada siang hari akan dikenakan pasal 293 ayat 2 berupa sanksi pidana 15 hari atau denda Rp 100 ribu. Jika tidak menyalakan lampu pada malam hari akan dikenakan pasal 293 ayat 1 dengan sanksi pidana satu bulan atau denda Rp 250 ribu.
Kendaraan sudah dijual tapi surat tilang sampai ke rumah
Dalam beberapa kasus, pasti ada yang keberatan jika mendapatkan surat konfirmasi tilang karena merasa tidak melakukan apapun. Hal ini dikarenakan kendaraan yang melanggar sejatinya sudah dijual jauh-jauh hari.
Nah, jika melihat kasus di atas lantas bagaimana menyiasatinya?
Menurut situs etle-pmj.info, surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan di mana pemilik kendaraan wajib konfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.
Nah, dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka OLXer sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan. Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka OLXer sudah membantu mempermudah penyelidikan.
Adapun untuk membalas surat konfirmasi, setidaknya ada batas waktu sampai dengan delapan hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.
Lalu, bagaimana surat konfirmasi tersebut jika benar bahwa mobil masih milik kita, tetapi bukan kita yang mengemudikannya?
Jika OLXer merasa tidak mengetahui apakah pengendara melakukan pelanggaran atau tidak, maka sebagai pemilik kendaraan, maka wajib bertanggung jawab kepada siapa Anda meminjamkan kendaraan tersebut.
Sebab, kendaraan yang dioperasikan di jalan raya, memiliki potensi mencelakakan pengguna jalan raya lainnya, bahkan sampai meninggal dunia.
Cara cek kena tilang elektronik atau tidak

Pengendara mobil atau sepeda motor pasti pernah sadar atau tidak merasa dirinya tidak melakukan kesalahan atau sebaliknya saat berkendara di jalan raya.
Ehm, jika OLXer pernah merasakan khawatir hal yang dilakukan di jalan termasuk pelanggaran dan bisa dikenakan tilang elektronik, maka tidak ada salahnya melakukan pengecekan terlebih dahulu.
Salah satu yang menyediakan pengecekan tilang elektronik yaitu situs resmi ETLE Polda Metro Jaya, kemudian pilih ‘Cek Data’ di https://etle-pmj.info/id/check-data.
Setelah itu, OLXer bisa memasukkan nomor polisi kendaraan pada Input No Plat Kendaraan, nomor mesin pada Input No Mesin Kendaraan, dan nomor rangka pada Input No Rangka Kendaraan. Setelah itu, OLXer langsung menekan tombol ‘CEK DATA’.
Jika OLXer tercatat melakukan pelanggaran, maka akan diberikan rincian dari pelanggaran yang dilakukan. Jika tidak ada pelanggaran, akan ada tulisan ‘DATA TIDAK DITEMUKAN’ atau ‘DATA NO AVAILABLE’.
Cara bayar tilang elektronik
Jika OLXer ingin tahu bagaimana cara bayar tilang elektronik, maka bisa dilakukan dengan sistem online melalui bank BRI maupun bank lainnya. Untuk lebih detail berikut tahapannya:
Bank BRI
Teller BRI
a. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
b. Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
c. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
d. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
e. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
f. Slip setoran diserahkan ke penyidik untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
ATM BRI
a. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
b. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
c. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d. Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
e. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
f. Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
g. Struk ATM asli diserahkan ke penyidik untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita,
Mobile Banking BRI
a. Login aplikasi BRI Mobile
b. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
c. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
e. Masukkan PIN
f. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
g. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Internet Banking BRI
a. Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
b. Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
c. Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d. Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
e. Masukkan password dan mToken
f. Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
g. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
EDC BRI
a. Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
b. Swipe kartu Debit BRI Anda
c. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d. Masukkan PIN
e. Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
f. Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
g. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Bank Non BRI
a. Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
b. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
c. Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
e. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi