Pemutihan pajak kendaraan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi denda, namun antrean di Samsat kerap panjang karena minat masyarakat yang tinggi.
OLX News – Pemutihan pajak kendaraan merupakan program yang diselenggarakan pemerintah daerah dalam periode tertentu untuk mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak. Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan, sehingga banyak dimanfaatkan wajib pajak. Tingginya antusiasme masyarakat terhadap program ini kerap menyebabkan antrian panjang di kantor Samsat.
Seiring perkembangan layanan digital, pembayaran pajak kendaraan kini dapat dilakukan secara online melalui berbagai aplikasi resmi yang disediakan pemerintah. Meski demikian, untuk program pemutihan pajak kendaraan dapat berbeda tergantung kebijakan masing-masing wilayah.
Apa itu Pemutihan Pajak Kendaraan

Melansir dari laman Samsat Digital, pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah daerah yang memberikan keringanan kepada wajib pajak berupa penghapusan denda keterlambatan.
Melalui program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda yang biasanya terakumulasi akibat keterlambatan.
Namun, program ini umumnya berlaku dalam periode terbatas dan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Kebijakan ini juga dimanfaatkan pemerintah untuk memperbarui data kendaraan yang masih aktif di suatu wilayah.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

Program pemutihan pajak kendaraan dapat diikuti oleh berbagai lapisan masyarakat dengan memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Secara umum, syaratnya tidak jauh berbeda dengan pembayaran pajak kendaraan biasa, dengan rincian sebagai berikut.
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik kendaraan sesuai data STNK
- BPKB
- Formulir permohonan (jika diperlukan)
Apabila proses pemutihan kendaraan hendak dilakukan oleh pihak lain, maka wajib melampirkan surat kuasa. Oleh karena itu, penting untuk memastikan persyaratan sesuai dengan ketentuan Samsat setempat.
Baca Juga : Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB, Dijamin Tembus!
Cara Pemutihan Pajak Kendaraan Online

Pembayaran pajak kendaraan sudah bisa dilakukan secara online di sejumlah daerah, termasuk pemutihan pajak kendaraan.Â
Melansir Samsat Digital Nusantara, program pemutihan pajak (penghapusan denda administratif) umumnya otomatis terpotong di dalam sistem saat melakukan pengecekan tagihan baik secara online atau offline. Namun, pembayaran online biasanya hanya berlaku untuk perpanjangan pajak tahunan, dan bukan untuk pajak lima tahunan yang perlu cek fisik kendaraan.
Berikut ini cara dan media yang dapat digunakan untuk membayar pemutihan pajak secara online.
Melalui Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nusantara)

SIGNAL merupakan aplikasi resmi Samsat yang berlaku secara nasional di seluruh Indonesia. Langkah pembayaran melalui aplikasi ini dapat mengikuti cara berikut ini.
- Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store
- Lakukan registrasi akun dengan memasukkan data diri dan verifikasi wajah
- Daftarkan kendaraan dengan memasukkan nomor kendaraan bermotor (NRKB) dan lima digit terakhir nomor rangka
- Pilih menu untuk pendaftaran pengesahan STNK
- Sistem akan memunculkan pajak yang harus dibayar, dengan denda keterlambatan akan tertulis Rp0 secara otomatis jika daerah setempat sedang mengadakan program pemutihan.
- Lakukan pembayaran melalui bank atau e-commerce yang terintegrasi di aplikasi tersebut.
Melalui E-Samsat Daerah Masing-masing

Beberapa provinsi memiliki aplikasi atau situs web e-Samsat mandiri yang melayani pembayaran pajak online lengkap dengan program pemutihan daerahnya.
Baca Juga : Mudah, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat WhatsApp!
Langkah yang dapat diikuti untuk pembayaran pemutihan pajak kendaraan di e-Samsat adalah sebagai berikut.
- Akses aplikasi e-Samsat daerah (contoh: Sambara untuk Jawa Barat, New Sakpole untuk Jawa Tenga, atau e-Samsat Sumut).
- Masukkan data nomor polisi dan NIK pemilik kendaraan.
- Dapatkan Kode Bayar
- Lakukan pembayaran kode tersebut melalui ATM, mobile banking, internet banking, dan lain-lain.
Cara Pemutihan Pajak Kendaraan Online

Cara pemutihan pajak kendaraan secara online dapat dilakukan secara otomatis saat pembayaran, di mana nominal denda keterlambatan pajak kendaraan otomatis terpotong.
Saat pembayaran tersebut, pemilik kendaraan akan diberikan pilihan apakah lembar fisik bukti bayar pajak (TBPKP) ingin dikirimkan langsung ke rumah melalui kurir atau hanya secara digital. Jika pemilik kendaraan memilih digital, ia akan memperoleh bukti bayar digital (e-TBPKP) di aplikasi. Sementara itu, jika memilih opsi pengiriman melalui kurir, bukti fisik pajak yang baru akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan, atau datang ke mesin cetak mandiri (E-Samsat) terdekat untuk mencetak secara gratis.
Di beberapa daerah, pemilik kendaraan tetap disarankan untuk mendatangi Samsat keliling atau kantor Samsat terdekat untuk mencetak STNK asli yang baru. Meski demikian, ada beberapa wilayah yang sudah menerapkan stiker hologram atau pengesahan digital penuh.
Cara Menghitung Pemutihan Pajak Kendaraan

Cara menghitung pajak kendaraan sangat mudah karena wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya saja, dan seluruh denda keterlambatan dihapuskan menjadi nol rupiah.Â
Adapun komponen biaya yang wajib dibayar saat pemutihan hanya dua, yaitu:
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), yaitu nilai pokok pajak tahunan kendaraan yang tertera pada lembar STNK di kolom PKB.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), yaitu biaya asuransi wajib tahunan. Umumnya, tarif untuk sepeda motor adalah Rp35.000 dan mobil Rp143.000.
Untuk mempermudah pemahaman, berikut ini simulasi perbandingan antara pembayaran di hari biasa dengan pembayaran saat pemutihan.
Contoh kasus:
Seorang pemilik sepeda motor memiliki nilai PKB Rp300.000, dan telah mengalami pembayaran pajak selama satu tahun. Jika pembayaran di hari biasa, maka mengikuti perhitungan sesuai rumus: (25% x PKB) + Denda SWDKLLJ.
- Denda PKB: 25% x Rp300.000 = Rp75.000
- Denda SWDKLLJ: Rp32.000 (tarif denda standar untuk motor)
- Total denda: Rp107.000
- Total yang harus dibayarkan: Pokok PKB (Rp300.000) + SWDKLLJ (Rp35.000) + Total Denda (Rp107.000) = Rp442.000.
Namun, jika pembayaran saat program pemutihan berlangsung, maka hanya membayar: Pokok PKB (Rp300.000) + SWDKLLJ (Rp35.000) = Rp335.000.
Sementara itu, jika tunggakan lebih dari 1 tahun (misalnya 3 tahun), pemilik kendaraan cukup mengalikan nilai Pokok PKB dan SWDKLLJ sebanyak jumlah tahun tunggakan tanpa perlu menambahkan denda.
Baca Juga : Cara Bayar Pajak Motor: Syarat, Biaya, dan Prosedurnya
Demikian informasi pemutihan pajak kendaraan secara lengkap. Untuk mengetahui program pemutihan, para pemilik kendaraan dapat mengetahuinya di kanal informasi Samsat setempat.
Selain pembayaran pajak, pemilik kendaraan juga harus memperhatikan aspek perawatan kendaraan. OLX Indonesia memberikan tips dan trik terkait kendaraan di OLX News, serta jual beli berbagai produk kebutuhan kendaraan. Kunjungi situs OLX sekarang.***




































