Sabtu, April 26, 2025
Lainnya
    BeritaPemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Jadwalnya

    Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Jadwalnya

    OLX News – Pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah menjadi sorotan utama setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak dan denda bagi pemilik kendaraan yang belum membayar pajak pada tahun-tahun sebelumnya.

    - Advertisement -

    Kebijakan ini akan berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Dengan harapan bisa dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

    Alasan Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan

    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil karena tingginya piutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah yang mencapai hampir Rp2,8 triliun.

    - Advertisement -

    “Posisi Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah itu piutangnya hampir Rp2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak,” ujar Luthfi. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelola Piutang Daerah.

    “Kita rapat dengan bupati/walikota, Direktorat Lalu Lintas, Bapenda, Jasa Raharja, untuk mengambil review agar kita lakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya,” tegasnya.

    - Advertisement -

    Mekanisme Penghapusan Tunggakan Pajak

    Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tahun berjalan 2025. Dengan membayar pajak tahun berjalan, tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya akan terhapuskan secara otomatis oleh Pemprov Jawa Tengah.

    Luthfi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. “Ini harus cepat, kenapa? Karena kesempatan ini yang kita berikan. Makanya kita lakukan agar masyarakat merasa diringankan pajaknya dan kita tetap dapat (pemasukan PKB),” ujarnya.

    Kewajiban Wajib Pajak

    denda pajak mobil telat 1 tahun (1)

    Meskipun pokok pajak dan denda terhapuskan, namun wajib pajak pada pajak kendaraan tahun 2025 tetap harus pengendara bayar sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini tidak membebaskan wajib pajak dari kewajiban membayar pajak tahun berjalan.

    Kebijakan ini harapannya bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pemerintah. Bagi masyarakat, penghapusan tunggakan pajak dan denda tentunya bisa meringankan beban ekonomi.

    Sedangkan bagi pemerintah, kebijakan ini punya peluang besar untuk dapat menaikkan kepatuhan pembayaran pajak dan penerimaan daerah.

    Pemprov Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Masyarakat seharusnya segera membayar pajak kendaraan tahun berjalan 2025 agar tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya dapat terhapuskan.

    Kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor ini merupakan langkah positif dari Pemprov Jawa Tengah. Terutama dalam hal memudahkan dan meringankan beban masyarakat, serta meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak. Masyarakat pun semoga bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

    Demikian pula dengan kemudahan yang OLX berikan bagi kamu yang sedang mencari kendaraan bekas dengan harga yang terjangkau. Sehingga, dari jutaan seller yang tersedia, kamu bisa menemukan yang cocok dan pas sesuai kebutuhan. Yuk coba pakai OLX sekarang.


     

    Populer
    Reka Harnis
    Reka Harnis
    Passionate about turning ideas into engaging, informative, and SEO-friendly content.
    Berita Terkait