SIM B1 dan B2 wajib dimiliki jika kamu akan mengemudikan kendaraan berat. Seperti apa syarat dan biaya pembuatannya?
News.OLX – SIM B merupakan jenis surat izin mengemudi yang memiliki beberapa sub-kategori, yaitu SIM B1 untuk kendaraan perseorangan dan angkutan barang, sedangkan SIM B2 untuk kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor.
Kepemilikan SIM menunjukkan bahwa pemiliknya telah melewati ujian pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengemudikan kendaraan. Ini berarti pengemudi yang bersangkutan paham tentang peraturan lalu lintas, tanda-tanda jalan, dan perilaku berkendara yang aman.
Syarat dan Biaya Pembuatan SIM B1
Untuk mendapatkan SIM B1, kamu harus memenuhi sejumlah persyaratan lebih dulu, seperti:
- Kamu harus berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
- Syarat lainnya mencakup kepemilikan SIM A atau SIM A Umum yang sudah kamu gunakan selama 12 sejak terbit.
Proses pendaftaran SIM B1 bisa dilakukan dengan mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) di daerah setempat. Kamu juga bisa melakukannya secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Prosesnya mencakup ujian teori dan praktik yang masing-masing calon pemegang SIM wajib ikuti. Setelah lulus ujian, SIM B1 memiliki masa berlaku selama lima tahun.
Di sisi lain, biaya pembuatan SIM B1 diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, dengan perincian biaya Rp120.000 untuk pembuatan baru dan Rp80.000 untuk perpanjangan.
Namun, biaya ini hanya mencakup proses administratif dan penerbitan SIM. Jadi, nominal tersebut tidak termasuk biaya tes kesehatan, asuransi, atau biaya lainnya yang mungkin timbul selama proses pendaftaran.
Syarat dan Biaya Pembuatan SIM B2
Berbeda dengan syarat pembuatan SIM B1, berikut syarat pembuatan SIM B2:
- Kamu wajib minimal berusia 22 tahun untuk memperoleh SIM B2.
- Harus punya pengalaman menggunakan SIM A dan SIM B1 selama setidaknya 12 bulan sejak keduanya terbit.
“Persyaratan yang kedua ini menandakan bahwa kamu memiliki jam terbang yang cukup dalam mengemudikan kendaraan roda dua dan roda empat sebelum mendapatkan SIM kelas B2.”
Adapun proses pendaftaran SIM B2 melibatkan ujian teori dan praktik untuk menguji pengetahuan dan keterampilan pengemudi dalam berlalu lintas. Masa berlaku SIM B2 adalah lima tahun.
Kamu bisa mengajukan kepemilikan SIM B2 dengan mendatangi SATPAS terdekat atau secara online lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI dengan layanan SIM Nasional Presisi (SINAR). Proses ini tentunya lebih mudah dan efisien.
Sementara itu, biaya pembuatan SIM B2 sama dengan biaya pembuatan SIM B1, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Dalam hal ini, biaya pembuatan baru adalah sebesar Rp120.000, sedangkan biaya perpanjangan adalah Rp80.000.
Sayangnya, biaya tersebut hanya mencakup proses administratif dan penerbitan SIM, dan tidak meng-cover biaya-biaya tambahan seperti tes kesehatan, asuransi, atau biaya lainnya.
Dengan memiliki salah satu dari kedua SIM ini, kamu pun sudah sah mengemudikan kendaraan-kendaraan berat baik untuk keperluan pribadi maupun komersial.
Mau punya mobil impian dengan harga terbaik? Temukan penawaran eksklusif di OLX! Download aplikasi OLX di Google Play Store atau App Store sekarang untuk mendapatkan akses cepat ke mobil idamanmu.