Jangan terlambat melakukan perpanjangan plat motor anda, jika tidak ingin dikenakan denda!
News.OLX – Mengetahui biaya ganti plat motor sangat perlu agar kamu bisa siapin dana untuk perpanjangannya nanti.
Karena sekali dalam lima tahun, kamu wajib untuk melakukan perpanjangan STNK sekaligus ganti plat motor. Di mana keduanya termasuk merupakan syarat utama terkait kepemilikan motormu.
Untuk mengurus kedua hal tersebut, ada beberapa hal yang harus kamu persiapkan. Mulai dari persyaratan sehingga biaya ganti plat motor dan perpanjangannya. Informasi lengkap mengenai kedua hal penting ini dapat kamu telusuri pada pembahasan di bawah!
Biaya Ganti Plat Motor dan Perpanjang STNK
Nominal uang yang harus kamu keluarkan ketika hendak memperpanjang atau membuat STNK baru adalah sekitar Rp100 ribu. Kemudian kamu juga akan dibebankan biaya penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sebanyak Rp60 ribu.
Setelah itu, kamu juga wajib mengeluarkan biaya sebesar Rp35 ribu sebagai iuran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Pembayaran ini wajib, karena ketika sudah membayar pajak, secara otomatis pemilik motor sudah terdaftar dalam asuransi di bawah Jasa Raharja.
Biaya ganti plat motor lainnya yang perlu kamu keluarkan adalah untuk BPKB baru ataupun pengganti, dengan nominal Rp225 ribu. Terakhir, ada biaya untuk melakukan cek fisik kendaraan juga dengan nominal sekitar Rp10 ribu sampai Rp20 ribu.
Jika ditotalkan menjadi Rp450 ribu, biayanya memang terkesan cukup mahal bagi beberapa pemilik motor ini. Meski begitu, karena dikeluarkan sekali lima tahun, harganya masih bisa diterima.
Terlebih lagi banyak keuntungan jika menjalani keduanya. Misalnya, kamu akan terhindar dari risiko tilang karena ketidaklengkapan atau berkas yang sudah kedaluwarsa.
Pastikan juga untuk mematuhi aturan pergantiannya, yaitu satu kali lima tahun. Di mana aturannya juga menyesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 52 ayat 4 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Apabila telat, nanti akan ada denda yang menanti.
Ada Tahapan Khusus Ketika Hendak Ganti Plat Motor dan Perpanjang STNK
Untuk mengeluarkan semua biaya ganti plat motor tersebut, ada beberapa hal yang harus pemilik motor persipakan, seperti dokumen. Dokumen yang wajib ada saat mengurus ini di antaranya adalah STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi pemilik motor, serta BPK asli dan fotokopinya.
Sementara tahapan ketika hendak ganti plat motor, pemilik juga wajib melakukan beberapa tahapan. Pertama, silakan melakukan pendaftaran di Samsat ketika semua berkas sudah ada. Pastikan untuk datang ke tempat Samsat seperti domisili.
Setelah itu, petugas di Samsat akan mengecek fisik motor dan kertas gesek untuk pengecekan nomor rangka kendaraan. Ketika sudah selesai pengecekan, hasil pemeriksaan tersebutlah yang berguna untuk syarat perpanjang STNK dan ganti plat motor.
Kemudian lakukan legalisir menuju loket khusus lalu lengkapi formulir sesuai keadaan sebenarnya. Terakhir, barulah melakukan pembayaran uang mengganti plat kendaraan. Kemudian tunggulah penerbitanya dan ambil STNK ataupun plat motor kamu.
Selain secara offline, kamu juga bisa mengurusnya secara online melalui e-samsat. Di mana prosesnya dilakukan pada aplikasi Samsat Online Nasional.
Lakukan perintah yang ada di aplikasi, seperti mengisi form pendaftaran. Jika sudah menerima kode perpanjangan, lakukanlah pembayaran.
Kamu akan menerima e-mail pemberitahuan terkait pengesahan STNK serta e-TBKP. Kemudian keduanya akan dikirim sesuai alamat domisili kamu dalam waktu seminggu.
Agar tidak kena getok terkait biaya ganti plat motor di atas, pastikan kamu memahami informasi di atas. Dengan begitu, kamu bisa terhindar dari praktik pungutan liar di luar ketentuan Negara kita.
Setelah selesai ganti plat motor, kamu bisa mempercantik kendaraan ini dengan aksesoris baru. Silakan cek di OLX untuk dapatkan penawaran terbaik. Unduh juga aplikasinya di Google Play Store dan App Store agar akses lebih cepat dan mudah.