Senin, April 21, 2025
Lainnya
    Tak BerkategoriBeli Rumah Lewat Developer, Perhatikan 10 Hal Ini

    Beli Rumah Lewat Developer, Perhatikan 10 Hal Ini

    Jakarta – Memutuskan untuk membeli rumah tentu bukan perkara gampang. Banyak sekali hal yang harus dipertimbangkan dan dipikirkan matang-matang. OLXer tentunya tidak mau kena tipu iming-iming wah dari para pengembang. 

    - Advertisement -

    Apalagi saat ini kondisinya, khususnya di wilayah pemukiman padat atau kota-kota besar, lahan semakin sempit, sementara permintaan unit rumah semakin tinggi.

    Mempercayakan pihak pengembang atau developer dalam urusan kepemilikan rumah pastinya jadi solusi. Dibanding harus membangun rumah sendiri, jauh lebih mudah dan praktis kalau diserahkan langsung kepada pengembang, betul tidak?

    - Advertisement -

    Banyak sekali keuntungan bila OLXer menyerahkan urusan kepemilikan rumah lewat pengembang, antara lain:

    • OLXer tidak perlu repot mencari lahan, membangun, atau mengawasi proses pembangunan yang makan waktu berbulan-bulan.

      - Advertisement -
    • Posisi rumah ada di kawasan yang layak karena dilengkapi dengan berbagai fasilitas publik yang memadai, seperti: listrik, jalan raya, air bersih dan fasilitas pendukung lain seperti pusat pertokoan, sport center, dll.

    • Mudah mendapatkan fasilitas kredit, sebab umumnya pengembang bekerja sama dengan pihak bank sebagai penyandang dana dalam membangun sebuah perumahan. OLXer yang belum sanggup beli rumah dengan cara tunai, dimudahkan dalam mendapatkan kredit perumahan, asal memenuhi syarat.

    Akan tetapi rencana memiliki rumah melalui pengembang bukan tanpa risiko loh… Sudah beberapa kasus terjadi dimana calon pembeli rumah akhirnya harus tertipu oleh ulah pengembang yang tidak bertanggung jawab. 

    Uang sudah masuk dalam jumlah banyak, rumah tak juga kunjung jadi, bahkan pengembang malah kabur. Nah, biar tidak sampai kejadian, ada baiknya OLXer memperhatikan 10 tips membeli rumah lewat developer seperti yang dijelaskan di bawah ini: 

    1. Lihat Reputasi Pengembang

    Saat ini banyak sekali perusahaan pengembang atau developer perumahan yang ada. Mulai dari kelas teratas, menengah sampai developer kelas kecil. Sebaiknya OLXer harus pintar-pintar dalam memilih developer, lihat dulu reputasinya.

    Risiko kalau salah dalam memilih developer adalah OLXer akan mengalami kerugian dalam jumlah yang tidak kecil. 

    Pastikan OLXer memilih developer dengan reputasi yang baik serta yang bertanggung jawab. Di tangan pengembang yang punya reputasi bagus akan memudahkan rencana OLXer untuk punya rumah sendiri. Prosesnya pun dijamin berjalan lancar. 

    2. Proses Balik Nama Sertifikat

    Secara otomatis kalau OLXer membeli rumah lewat pengembang dengan cara kredit maka sertifikat rumah masih atas nama perusahaan developer itu sendiri. Untuk pengalihan nama sertifikat dari developer ke pemilik rumah baru tentunya butuh proses. 

    Sangat penting bagi OLXer menanyakan sejak awal, kapan sertifikat tersebut akan dibalik namakan kepada OLXer. Walaupun biasanya ini sudah tercantum di dalam surat akad jual beli, tapi jangan pernah ragu untuk menanyakan langsung kepada pengembang. 

    3. Pastikan KPR Disetujui Sebelum Bayar Uang Muka

    Hal penting yang harus OLXer harus perhatikan saat memutuskan untuk mengambil perumahan di pengembang adalah proses pembayaran. Jangan sekali-kali melakukan pembayaran uang muka (DP) kepada pihak developer sebelum permohonan KPR OLXer disetujui oleh pihak bank. 

    Tidak ada jaminan apapun bahwa pengajuan kredit (KPR) OLXer bakal disetujui pihak bank, walaupun developer tersebut punya kerjasama dengan bank tempat mengajukan kredit. 

    Ini harus diingat baik-baik oleh OLXer. Beberapa kasus sudah terjadi, saat DP sudah dibayarkan dan kredit akhirnya tidak disetujui, uang DP tersebut susah untuk kembali. Bila masih beruntung dikembalikan jumlahnya sudah tidak full karena ada potongan dari pengembang berapa persen.

    4. Susah Take Over Sebelum Sertifikat Balik Nama

    Beberapa kasus seperti ini juga terjadi. Di tengah perjalanan OLXer ingin melakukan take over kredit ke bank lain, akan tetapi ditolak karena ternyata sertifikat tersebut belum dibalik namakan. Karena sudah jelas, saat OLXer mengajukan bentuk pembiayaan baru dari bank lain dengan agunan sertifikat rumah, yang diminta adalah sertifikat rumah yang sudah atas nama OLXer. 

    Jika belum pengalihan sertifikat kepemilikan dari developer, besar kemungkinan tidak bisa melakukan take over. Ini merupakan hal yang harus dipertimbangkan sejak awal, saat memilih bank sebagai sumber KPR.

    5. Waktu Pembangunan Unit Molor

    Ini sangat mungkin terjadi di saat OLXer beli rumah lewat developer. Kemungkinan atau risiko pertama adalah rumah tidak jadi, padahal pembayaran sudah dilunasi. Kemungkinan kedua rumah selesai tapi waktunya molor dari target. Dan kemungkinan ketiga rumah selesai, namun spesifikasinya tidak sesuai dengan yang ditawarkan di awal atau lewat brosur. 

    Kemungkinan tersebut bisa OLXer hindari dengan memilih developer yang andal dengan reputasi yang baik di dalam bisnis yang mereka jalankan.

    6. Perhatikan Kewajiban Developer Jika Terjadi Wanprestasi

    Dari besarnya risiko yang OLXer harus tanggung ketika membeli rumah lewat pengembang, maka sangat perlu mengantisipasinya dengan perjanjian yang jelas antara OLXer dan pihak pengembang, terkait kompensasi yang diterima bila terjadi wanprestasi. 

    Semua harus tertulis dengan jelas di dalam surat perjanjian jual-beli rumah sebagai pegangan OLXer ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. 

    7. Rumah Jadi Langsung AJB

    Berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Akta Jual Beli (AJB) merupakan bukti sah bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih kepada pihak lain. Segera lakukan AJB setelah rumah selesai dibangun.

    8. Segera Urus Status SHM

    Setelah AJB selesai, OLXer akan mendapatkan sertifikat SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dari pihak developer. Surat ini (SHGB) menjadi syarat OLXer untuk mengubah sertifikat menjadi SHM. Jika developer tidak mengurus hal ini, maka OLXer sendiri yang harus mengurusnya. 

    9. IMB juga Sangat Penting

    Berdasarkan Undang-Undang 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, memiliki syarat bahwa untuk mendirikan bangunan gedung di Indonesia diwajibkan untuk memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini wajib dan selalu pastikan bahwa rumah yang dibeli memiliki IMB tersebut. Hal ini akan membantu menghindari berbagai masalah di kemudian hari terkait dengan izin bangunan tersebut.

    10. Hindari Transaksi di Bawah Tangan

    Hal yang paling terakhir untuk diperhatikan adlaah hindari yang namanya transaksi di bawah tangan. Banyak terjadi karena OLXer sudah ngebet mau punya rumah, segala cara dilakukan, termasuk melakukan pembayaran-pembayaran tidak resmi kepada pihak pengembang.

    Jangan pernah melakukan transaksi seperti ini, sebab ini sangat berisiko untuk menimbulkan kerugian. Lakukan sesuai prosedur, jika ternyata rumah tersebut masih diagunkan ke bank, maka lakukan pengalihan kredit di bank dengan dikuatkan akta notaris.

    Rezeki tidak akan kemana, kalau memang sudah waktunya OLXer punya rumah, maka segera hal tersebut akan terwujud. Tidak perlu memaksakan diri dan kalau memang mampu untuk membeli dengan cara cash, tidak ada salahnya kan? (Z)

    Populer
    Berita Terkait