Jumat, Mei 2, 2025
Lainnya
    InformasiMengenal Plat Z, Pengganti Plat RF yang Sudah Dihentikan

    Mengenal Plat Z, Pengganti Plat RF yang Sudah Dihentikan

    Plat Z jadi pengganti plat RF setelah resmi dihapus.

    News.OLX – Pada Oktober 2023, nomor plat RF yang selama ini terbatas digunakan oleh pejabat eselon I dan II dari kementerian, TNI, serta Polri akan dihapus.

    - Advertisement -

    Dalam penggantian ini, kendaraan yang sebelumnya menggunakan pelat RF akan beralih ke pelat dengan identitas huruf lain yang telah dipersiapkan oleh Korlantas Polri.

    Sebagai gantinya, kendaraan yang sebelumnya menggunakan pelat RF akan beralih ke pelat dengan identitas huruf lain yang telah dipersiapkan oleh Korlantas Polri.

    - Advertisement -

    Lantas, perubahan apa yang akan dilakukan terhadap plat yang sering disalahgunakan tersebut? Simak penjelasan berikut.

    plat rf (1)

    - Advertisement -

    Plat RF diganti dengan plat Z

    Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Yusri Yunus, secara resmi mengumumkan perubahan plat RF.

    Menurut beliau, mulai bulan Oktober 2023, polda-polda di seluruh Indonesia tidak akan lagi mengeluarkan nomor khusus atau nomor rahasia seperti plat RF.

    “Saya tertibkan mulai bulan 10 tahun 2023, sudah tidak boleh lagi polda-polda, atau dalam hal ini Ditlantas mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia,” kata Yusri di Mabes Polri, Jakarta, seperti dikutip CNN.

    Sebelumnya, plat RF digunakan secara terbatas untuk kendaraan pejabat eselon I dan II dari berbagai lembaga pemerintahan serta anggota TNI dan Polri.

    Namun, dengan perubahan ini, plat RF akan diganti dengan pelat beridentitas ‘Z’ yang diawali dengan angka ‘1’. Sebagai contoh, plat RFP akan berubah menjadi ZZP, sementara RFD akan menjadi ZZD.

    “Tetap 1 (angka depannya), kalau nomor khusus enggak apa-apa saya buka tapi kalau nomor rahasia enggak. Polisi yang tadinya ‘RFP’ jadi ‘ZZP’, Angkatan Darat ‘ZZD’, kan gitu semuanya kepala 1, angka 1,” sambung Yusri.

    Seluruh perubahan ini bertujuan untuk menghilangkan pelat nomor rahasia seperti QH, IR, dan BH, yang akan diganti dengan huruf acak yang hanya diketahui oleh database Korlantas Polri dan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Plat nomor rahasia ini pada dasarnya digunakan untuk keperluan intelijen dan tindakan penyusupan.

    Brigadir Jenderal Yusri menjelaskan, informasi mengenai plat baru ini tidak akan dibuka untuk khalayak. Sebabnya ini merupakan plat nomor khusus yang hanya diketahui stakeholder terkait.

    “Enggak ada yang tahu yang tahu cuma kamera ETLE dan database saya. Itu rahasia. Jadi polisi di jalan enggak tahu itu nomor rahasia atau bukan,” jelas dia.

    Mekanisme penggantian plat “RF” ke “Z”

    Mekanisme pengubahan plat RF akan memerlukan prosedur khusus. Semua kendaraan yang saat ini menggunakan pelat RF harus mengganti plat nomor baru.

    Proses pengajuan pergantian plat RF harus dilakukan di masing-masing kementerian/lembaga, TNI, dan Polri.

    Permohonan ini akan diajukan kepada Baintelkam Polri dengan tembusan ke Propam Polri untuk pejabat Polri, POM TNI untuk pejabat TNI, dan inspektorat untuk pejabat di kementerian/lembaga.

    “Mekanisme pengajuannya, jadi kami lalu lintas cuma cetak STNK plat nomor khusus dan rahasia saja. Tetapi dari Kementerian Lembaga, TNI, Polri mengajukannya kepada Kabag Intelkam kalau polisi tembusan ke Propam polisi.

    Kalau Angkatan Darat ke POM darat, Angkatan Udara ke POM Udara, kementerian lembaga tembusan inspektorat pengawasan masing-masing,” ujar Yusri.

    Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memastikan bahwa pelat nomor khusus atau rahasia hanya digunakan oleh pemilik yang sah dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

    Dengan sistem baru ini, Korlantas Polri akan dapat mengirimkan surat tilang kepada pejabat berwenang terkait di setiap kementerian/lembaga.

    Selama ini, plat nomor RF menampilkan huruf “RF” yang diikuti oleh tiga angka, menandakan pemilik kendaraan bekerja di instansi atau lembaga tertentu.

    Ada berbagai jenis pelat RF yang diberikan kepada pejabat di berbagai lembaga, seperti RFS (Reformasi Sekretariat Negara), RFO, RFH (Reformasi Hukum), RFQ, RFP (Reformasi Polisi), RFD (Reformasi Darat), RFL (Reformasi Laut), dan RFU (Reformasi Udara).

    Yusri turut menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir jika ada plat RF yang barangkali masih berkeliaran di jalan raya. Dia bilang, jika masih ada oknum yang menggunakan pelat RF setelah Oktober 2023, plat nomor tersebut dianggap palsu.

    “Kalau ada yang pakai plat RF dengan masa berlaku bulan September 2023, itu indikasi palsu,” tandas dia. Jadi, jangan sampai terkecoh, ya.

    Kamu bisa mendapatkan informasi menarik lainnya seputar otomotif di OLX Member of ASTRA. Selain itu, kamu juga cari mobil dan motor bekas impianmu dengan mengakses OLX melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store dan App Store.

    Populer.
    Reka Harnis
    Reka Harnis
    Passionate about turning ideas into engaging, informative, and SEO-friendly content.
    Berita Terkait