Senin, Juli 28, 2025
BeritaAsuransi TPL Akan Diwajibkan untuk Kendaraan Mulai 2025

Asuransi TPL Akan Diwajibkan untuk Kendaraan Mulai 2025

Cek sejumlah informasi terkait asuransi TPL akan diwajibkan pada 2025 mendatang!

Mulai tahun 2025 mendatang, asuransi TPL (Third Party Liability) sudah diwajibkan oleh pemerintah bagi seluruh kendaraan. 

- Advertisement -

Tujuannya ialah untuk membantu memaksimalkan layanan untuk semua pengguna jalan, terutama para pengemudi kendaraan bermotor Indonesia.

Jika kamu masih istilah dengan asuransi TPL ini, simak beberapa poin penting yang akan mempermudah memahaminya melalui artikel di bawah!

- Advertisement -

Asuransi TPL Berbeda dengan SWDKLLJ

Selama ini kamu mungkin sudah kenal dengan SWDKLLJ yang pembayarannya rutin bersamaan dengan pajak kendaraan. Lalu mungkin kamu masih bertanya-tanya, untuk apa lagi asuransi terbaru ini.

Nah, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) ialah asuransi jiwa yang dikelola oleh PT Jasa Raharja. Di mana skema pembayarannya wajib dan bersamaan dengan pajak.

- Advertisement -

Klaim dari asuransi ini termasuk santunan perawatan, cacat tetap, meninggal dunia, pemakaian ambulan, biaya penguburan, serta P3K karena kecelakaan.

Di sisi lain, asuransi TPL ini memberikan perlindungan pada tuntutan kerugian yang dirasakan oleh pihak ketiga yang ikut serta pada kecelakaan kendaraan bermotor. Sifat asuransi ini pun cenderung sukarela hingga sekarang

Contoh mudah dari penerapan asuransi ini ialah ketika mengalami kecelakaan, korban bisa jadi merasakan kerusakan material, misalnya kendaraan atau fasilitas tertentu. Ketika sudah terdaftar pada asuransi ini, maka mereka berhak mendapatkan ganti rugi material serta menerima santunan dari asuransinya.

Ketua AAUI Usulkan Pembayaran Asuransi TPL Berbarengan dengan Pajak STNK

cara urus stnk hilang

Karena tujuannya membantu meningkatkan pelayanan terhadap publik, maka Budi Herawan selaku Ketua AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia) memberi usul supaya TPL ini pembayarannya berbarengan dengan pajak ketika kamu melakukan perpanjangan STNK.

Munculnya saran tersebut dilandasi dari kepatuhan membayar pajak pengendara yang hanya mencapai 60%.

Budi menyatakan menggabungkan skema keduanya akan lebih mempermudah untuk pembayarannya. Berdasarkan saran tersebut, maka nanti pembayaran asuransi ini akan sama dengan SWDKLLJ.

Nantinya, manfaat asuransi TPL adalah untuk melakukan ganti rugi atas cedera atau kematian yang menimpa pihak ketiga pada kecelakaan serta kerusakan pada aset pihak ketiga tersebut.

Maksud pihak ketiga di sini adalah siapa saja yang berada di dalam kendaraan yang mengalami kecelakaan dengan kendaraan lainnya.

Belum Ada Aturan Teknis yang Mengaturnya

Meskipun sudah ada ancang-ancang penerapannya pada 2025 nanti, hingga berita ini diturunkan masih belum terdapat aturan yang mengatur mengenai pemberlakuan asuransi ini. Dengan kata lain, pemerintah dengan instansi yang berwenang masih melakukan pengkajian.

Wahyudin Rahman selaku Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) menyatakan jika aturan tersebut bisa dipakai pada kendaraan roda empat dan lebih, misalnya mobil, truk, serta bus.

Sementara itu, ia menyatakan bahwa tarif asuransinya perlu ikut Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.

Sedangkan ada dua opsi skema pembayaran yang disarankan, yaitu:

  • Model free market atau pasar bebas: Pemilik kendaraan dapat menentukan sendiri perusahaan asuransinya, asalkan telah terafiliasi bersama Samsat. Di mana pembayarannya berbarengan dengan STNK.
  • Konsorsium: Menjalin kerja sama antara Samsat dan perusahaan asuransi dalam mengelolanya, sehingga semua penanggung jawab akan berbagi pengelolaan dan risiko.

Karena masih belum ada aturan resmi mengenai asuransi TPL ini, maka selagi menunggu informasi lanjutan, kamu bisa mencari tahu mengenai asuransinya lebih dulu. Sementara itu, jika butuh kendaraan bekas, pastikan cek di OLX. Unduh juga aplikasi OLX di Google Play Store dan App Store.

Populer.
Reka Harnis
Reka Harnis
Passionate about turning ideas into engaging, informative, and SEO-friendly content.
Berita Terkait