Sabtu, Juni 21, 2025
OtomotifMobilIni yang Tercakup Dalam Asuransi All Risk Mobil

Ini yang Tercakup Dalam Asuransi All Risk Mobil

OLX News – Asuransi All Risk merupakan pilihan yang paling tepat untuk melindungi kendaraan terhadap suatu keadaan yang tidak diinginkan.

- Advertisement -

Ketika kamu membeli sebuah mobil, pastinya kamu akan ditawarkan layanan asuransi mobil, dan menjadi hal yang biasa bagi pemilik mobil.

Jika kamu membeli mobil dengan kredit, maka secara otomatis pihak dealer akan menyertakan paket pembelian meliputi asuransi mobil.

- Advertisement -

Jenis asuransi yang ditawarkan biasanya pada tipe mobil yang kamu pilih. Umumnya untuk kendaraan penumpang akan ditawari asuransi all risk atau menyeluruh.

Sementara itu, untuk kendaraan niaga seperti truk dan sejenisnya, seringkali menggunakan asuransi dengan jenis Total Lost Only (TLO).

- Advertisement -

Kedua tipe asuransi mobil ini memiliki variasi yang signifikan, baik dari segi harga premi yang dibayarkan maupun jenis perlindungan yang diberikan.

Meski demikian, keduanya memiliki satu kesamaan, yaitu menawarkan perlindungan terhadap potensi kerugian finansial yang mungkin dialami kendaraan akibat kecelakaan dan hal-hal lainnya.

Setidaknya, risiko kerugian finansial yang muncul akibat kecelakaan, bencana alam, kerusuhan, atau kerusakan ringan bisa dialihkan kepada perusahaan asuransi.

Namun, asuransi all risk merupakan asuransi mobil yang memberikan perlindungan menyeluruh sehingga kamu tidak perlu khawatir lagi harus mengeluarkan uang untuk memperbaiki mobil.

Apa Saja yang Dicakup oleh Asuransi All Risk Mobil?

Premi untuk asuransi all risk biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan TLO, terutama jika menyertakan risiko seperti banjir, huru-hara, dan kerusakan akibat tindakan orang lain.

Misalnya, jika nilai mobil kamu adalah Rp 200 juta, maka preminya bisa berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 7 juta per tahun.

Dengan premi yang lebih tinggi, apa saja yang menjadi cakupan asuransi all risk mobil? Berikut beberapa aspek yang dapat ditanggung serta yang tidak dapat ditanggung oleh asuransi all risk mobil tersebut.

Beberapa kerugian umum yang dapat ditanggung oleh asuransi all risk mobil, namun semua kondisi mengacu ketentuan yang tercantum dalam perjanjian yang biasanya terdapat dalam polis.

Kerusakan mobil akibat tabrakan dengan kendaraan lain atau sebaliknya, serta untuk kendaraan yang menabrak objek statis seperti tiang listrik, dinding, atau pohon.

Bodi mobil yang penyok dan tergores akibat terserempet, kaca yang retak, kaca spion yang patah, lampu belakang yang pecah, kehilangan aksesori, dan lain sebagainya sesuai dengan syarat klaim yang telah disetujui dalam polis.

Kerusakan total atau sebagian yang disebabkan oleh benda jatuh dan berbagai kecelakaan lalu lintas lainnya.

Kehilangan kendaraan akibat tindakan kriminal yang melibatkan kekerasan seperti perampokan, pencurian, dan perampasan. Kehilangan kendaraan atau kerusakan total karena bencana alam atau kerusuhan.

Kerugian yang Tidak Dicakup oleh Asuransi All Risk Mobil

Sumber: Oona insurance

Walaupun asuransi all risk mobil ini dapat menjamin berbagai kerugian yang mungkin dihadapi kendaraan Anda, tetapi ada juga batasan terhadap kerugian yang dapat ditanggung.

Kerusakan dan kehilangan yang tidak ditanggung oleh asuransi jenis All Risk umumnya berkaitan dengan kelalaian, adanya unsur kesengajaan, serta penyampaian informasi yang tidak benar.

Berikut adalah kondisi-kondisi kerugian yang tidak bisa ditanggung oleh asuransi all risk untuk kendaraan bermotor, diantaranya:

  • Kerusakan pada kendaraan yang timbul karena mobil digunakan untuk mendorong mampu menarik kendaraan lain.
  • Kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh penggunaannya dalam latihan, lomba, melakukan hobi, pawai, atau oleh individu yang tidak memiliki SIM.
  • Kehilangan mobil akibat tindakan penggelapan, penipuan, atau peristiwa yang tak wajar seperti hipnotis dan sejenisnya.
  • Kendaraan yang digunakan dalam aktivitas kriminal oleh pemegang polis atau anggota keluarganya.
  • Kendaraan terpapar zat kimia dari bagian dalam mobil yang kemudian merusak permukaan dan bagian lainnya.
  • Kerusakan pada kendaraan akibat membawa beban melebihi batas yang telah ditetapkan oleh produsen.
  • Kerusakan yang terjadi akibat membawa barang atau hewan yang tidak sesuai dengan fungsi kendaraan.

Mobil yang hilang ketika menggunakan layanan parkir vallet, dimana dianggap pemilik kendaraan dengan sengaja menyerahkan mobil kepada pihak yang tidak dikenalnya, dengan risiko kehilangan.

Kerusakan pada mesin mobil yang disebabkan oleh kelalaian saat penggunaan, seperti overheat, modifikasi spesifikasi (modif), serta penggunaan suku cadang yang dipasang di tempat non-resmi.

Semua ketentuan yang terkait dengan asuransi all risk mobil di atas hanya bersifat umum. Untuk kepastian mengenai apa saja yang ditanggung oleh asuransi all risk mobil, harus mengacu pada peraturan dan perjanjian.

Karenanya, disarankan untuk lebih teliti membaca surat perjanjian asuransi all risk mobil yang kamu miliki.

Itulah beberapa penjelasan terkait dengan asuransi all risk yang harus kamu ketahui sehingga mobil kesayangan kamu terlindungi dengan baik.


 

Populer.
Tony Prasetyo
Tony Prasetyo
Producing, analyzing and publishing original and high quality SEO articles.
Berita Terkait