Pajak progresif kendaraan bermotor berlaku untuk motor atau mobil kedua dan seterusnya. Ini cara gampang menghitungnya!
News.OLX – Pada dasarnya, pajak progresif kendaraan bermotor adalah sistem pajak di mana tarifnya meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan.
Artinya, semakin banyak jumlah kendaraan yang kamu miliki, maka semakin besar pula tarif pajak yang harus kamu pertanggungjawabkan.
Contohnya, apabila kamu punya dua motor yang terdaftar atas namamu, maka yang kedua akan dikenakan tarif pajak progresif motor. Jadi, kamu akan membayar tarif pajak yang lebih tinggi untuk motor tersebut, daripada tarif pajak untuk motor pertamamu.
Namun, pajak ini tidak berlaku untuk kendaraan-kendaraan yang sifatnya untuk kepentingan strategis, pelayanan umum, dan kemanfaatan sosial. Misalnya, mobil pemadam kebakaran, kendaraan milik instansi pemerintah pusat dan daerah, kendaraan militer dan kepolisian, angkutan umum, dan lain-lain.
Peraturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memuat aturan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor yang jumlahnya lebih dari satu. Rinciannya mencakup tiga kategori, tergantung pada jenis kendaraan dan jumlah roda:
- Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat: Ini termasuk kendaraan bermotor seperti sepeda motor.
- Kepemilikan kendaraan roda empat: Ini termasuk mobil biasa.
- Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat: Ini dapat merujuk pada kendaraan bermotor yang lebih besar, seperti truk.
Adapun tarif pajak untuk kepemilikan kendaraan pertama berkisar antara 1% hingga 2%. Untuk kendaraan kedua dan seterusnya milik individu atau entitas, tarif pajaknya mulai dari 2% hingga 10%.
Namun, besarannya bisa bervariasi dari satu daerah ke daerah lainnya. Sejauh ini, sudah ada delapan provinsi yang menerapkan aturan pemungutan pajak ini untuk kendaraan bermotor, yaitu:
- Sumatera Barat
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Daerah Istimewa Yogyakarta
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Bali
- Sulawesi Selatan
Cara Menghitung Pajak Progresif
Dalam cara menghitung pajak progresif perlu mempertimbangkan dan menghitung faktor-faktor berikut:
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), atau nilai pasar dari kendaraan tersebut.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), atau dasar perhitungan pajak.
- Tarif Progresif, atau jumlah pajak yang harus dibayarkan.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Adapun rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:
Pajak Progresif = (NJKB x Tarif Progresif x Koefisien Bobot) + SWDKLLJ
Sementara itu, untuk mengetahui NJKB kendaraan, kamu bisa menghitungnya dengan rumus ini:
NJKB = PKB : (Tarif Progresif x Koefisien Bobot)
Sekarang, mari kita terapkan rumus di atas ke perhitungan sebenarnya.
Katakanlah kamu baru saja membeli Toyota Veloz dengan NJKB Rp250.000.000. Karena ini adalah mobil keduamu, maka besaran tarif pajak yang berlaku adalah 2,5%. Kemudian, menurut peraturan, SWDKLLJ untuk jenis kendaraan tersebut adalah Rp143.000. Maka, berikut adalah total pajak yang harus kamu bayarkan:
Pajak Progresif = (250.000.000 x 2,5% x 1,050) + 143.000 = Rp6.705.500
Itulah contoh cara menghitung pajak progresif. Ingat untuk selalu menunaikan pembayaran pajak tepat pada waktunya untuk menghindari denda sekaligus menciptakan sistem pajak yang lebih adil dan merata.
Punya rencana beli mobil bekas? Ayo, temukan penawaran terbaik di OLX! Caranya gampang, cukup download OLX di Google Play Store atau App Store, dan kamu bisa segera mengakses ribuan iklan terverifikasi dari penjual terpercaya di daerahmu.