Punya kendaraan lebih dari satu? Jangan lupa cek pajak progresif! Simak aturan dan cara mengeceknya berikut ini.
News.OLX – Pajak merupakan salah satu instrumen yang digunakan pemerintah untuk mengatur kebijakan fiskal dan mengumpulkan pendapatan yang diperlukan untuk membiayai berbagai program dan proyek pembangunan. Dalam konteks kendaraan bermotor, pemerintah menerapkan berbagai jenis pajak, termasuk pajak progresif, sebagai upaya untuk mengatur penggunaan kendaraan dan memperoleh pendapatan tambahan bagi daerah. Untuk memahami pajak progresif lebih dalam, artikel ini akan mengupas tuntas tentang pajak progresif, mulai dari tujuannya, aturannya, dan cara cek apakah mobil kamu terkena pajak ini. Yuk, simak!
Apa itu Pajak Progresif?
Pajak progresif adalah sistem perpajakan yang diterapkan terhadap pemilik kendaraan bermotor yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama. Di bawah sistem ini, tarif pajak akan meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki oleh individu tersebut.
Tujuan Pajak Progresif
1. Mengurangi Kemacetan
Salah satu tujuan utama dari pajak progresif adalah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dengan mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum atau transportasi berkelompok. Dengan memberikan insentif pajak kepada individu dengan hanya satu kendaraan, masyarakat akan lebih cenderung untuk menggunakan kendaraan umum atau berbagi kendaraan.
2. Meningkatkan Pendapatan Daerah
Pajak progresif juga menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang penting. Pendapatan yang diperoleh dari pajak ini dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk membiayai berbagai proyek pembangunan dan layanan publik.
Aturan Pajak Progresif
Pajak progresif untuk kendaraan bermotor di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang ini memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk menerapkan sistem pajak progresif sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah.
Besaran Tarif Pajak Progresif
Untuk memahami secara detail bagaimana tarif pajak progresif diterapkan pada kendaraan bermotor, penting untuk memperhatikan skala tarif yang berlaku. Tarif pajak ini disesuaikan dengan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh pemilik kendaraan dalam satu keluarga atau kartu keluarga (KK). Berikut adalah skala tarif pajak progresif yang umum diterapkan:
- Kendaraan ke-1: 2%
- Kendaraan ke-2: 2,5%
- Kendaraan ke-3: 3%
- Kendaraan ke-4: 3,5%
- Kendaraan ke-5: 4%
- Kendaraan ke-6: 4,5%
- Kendaraan ke-7: 5%
- Kendaraan ke-8: 5,5%
- Kendaraan ke-9: 6%
- Kendaraan ke-10: 6,5%
Selanjutnya, tarif pajak berlanjut hingga kendaraan ke-17, di mana besaran tarif pajak maksimum yang dikenakan adalah sebesar 10%. Dari kendaraan ke-10 hingga ke-17, terjadi peningkatan tarif sebesar 0,5% per kendaraan tambahan yang dimiliki oleh pemilik.
Penting untuk dicatat bahwa perhitungan pajak progresif ini didasarkan pada dua subjek. Pertama, nilai jual kendaraan bermotor yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendapatan daerah setempat. Kedua, dampak negatif atas pemakaian kendaraan yang dapat berimbas pada tingkat kerusakan jalan juga menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran pajak. Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, semakin tinggi pula tarif pajak progresif yang akan dikenakan.
Cara Cek Pajak Progresif Kendaraan
Ada beberapa cara untuk memeriksa status pajak progresif kendaraan secara online. Salah satu layanan yang banyak tersedia adalah melalui E-Samsat. Berikut adalah panduan untuk memeriksa pajak progresif secara online menggunakan layanan E-Samsat:
E-Samsat
- Buka situs web atau aplikasi E-Samsat yang tersedia di wilayah kamu.
- Pilih menu “Info PKB” untuk memeriksa pajak progresif.
- Masukkan informasi yang diminta seperti nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan NIK KTP.
- Klik tombol “Cari” untuk melanjutkan.
- Informasi mengenai pajak progresif kendaraan akan ditampilkan secara lengkap.
Berikut adalah daftar situs web dan aplikasi resmi E-Samsat untuk memeriksa pajak progresif di beberapa daerah:
- DKI Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Banten: Aplikasi Sambat
- Jawa Barat: sambara.puslia.jabarprov.go.id/sambara_v2/ atau Aplikasi Sambara
- Jawa Tengah: Aplikasi New Sakpole
- Jawa Timur: info.dipendajatim.go.id
- Aceh: esamsat.acehprov.go.id
- Bali: portal.bpdbali.id/infosamsat
- Sulawesi Utara: bapenda.sulutprov.go.id
Selain melalui E-Samsat, kamu juga bisa memeriksa pajak progresif melalui layanan SMS yang disediakan oleh beberapa provinsi. Setiap daerah memiliki format SMS dan nomor layanan yang berbeda.
Samsat Digital Nasional
Jika layanan online dan SMS tidak tersedia di wilayahmu, kamu bisa menggunakan Aplikasi Samsat Digital Nasional (Samsat Digital Nasional) yang disediakan oleh Korlantas Polri. Aplikasi ini memungkinkanmu untuk memeriksa pajak progresif kendaraan di seluruh Indonesia. Berikut langkah-langkahnya.
- Install aplikasi Samsat Digital Nasional dari toko aplikasi resmi.
- Daftar atau masuk ke akunmu.
- Pilih opsi “Tambah Data Kendaraan” dan masukkan informasi kendaraan yang diminta.
- Pilih menu “Pendaftaran pengesahan STNK” dan pilih NRKB atau nomor plat kendaraanmu.
- Informasi pajak progresif kendaraan akan ditampilkan pada layar.
Cara Mengetahui Kendaraan Kena Pajak Progresif
Besar pajak progresif kendaraan dapat diketahui melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baik untuk mobil maupun motor. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengetahui apakah kendaraanmu kena pajak progresif:
1. Buka Lembar STNK
Ambil dan buka lembar STNK kendaraanmu. Fokus pada bagian Surat Keterangan Pajak Daerah PJK/BBNKB dan SWDKLLJ yang berwarna cokelat. Di bagian kiri bawah, terdapat enam deret angka seperti contoh 550.001.
2. Perhatikan Kode Angka
Setelah menemukan enam deret angka di bagian kiri bawah, perhatikan tiga angka terakhir (contoh: 001). Ini adalah kode tarif pajak progresif kendaraanmu. Tiga angka ini memberikan informasi penting tentang besaran tarif pajak progresif yang dikenakan pada kendaraan tersebut.
- Jika kode tersebut adalah 001, itu berarti kendaraanmu adalah mobil pertama yang akan dikenakan pajak progresif sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
- Jika kode tersebut adalah 002, berarti mobil tersebut adalah kendaraan kedua yang dimiliki dan akan dikenakan pajak progresif dengan tarif yang lebih tinggi.
- Begitu seterusnya untuk kode 003, 004, dan seterusnya, yang menunjukkan urutan kepemilikan kendaraan.
Selain informasi di atas, kamu juga bisa dapatkan informasi menarik lainnya di OLX. Download juga aplikasi OLX di Google Play Store dan App Store segera!