Jangan bingung. Ternyata kamu bisa membuat SIM tanpa dokumen e-KTP sebagai syaratnya. Bagaimana caranya? Cek artikel di bawah ini ya.
News.OLX – Beberapa orang terkadang maju mundur untuk membuat SIM, karena masih belum memiliki e-KTP. Hal ini biasanya berlaku pada remaja yang harus berusia 17 tahun dan memiliki identitas kependudukan tersebut.
Beberapa orang juga terkendala karena masalah lainnya. Misalnya karena kehabisan blangko untuk pembuatan kartu identitas juga masih menjadi masalah di beberapa wilayah. Namun tidak perlu khawatir, karena kamu bisa memperpanjang atau buat SIM tanpa e-KTP.
Pembuatan SIM Tidak Harus Menggunakan e-KTP
Mengingat beberapa hal yang bisa menghambat seseorang mengurus SIM tersebut, kepolisian ternyata sudah menyiapkan solusi lain sebagai alternatifnya. Solusi buat SIM tanpa e-KTP tersebut sudah ada sejak bertahun-tahun lalu, walaupun mungkin penyebaran informasinya belum menjangkau semua orang.
Tahun 2017 lalu pihak kepolisian melalui beberapa petugasnya sudah gencar menyampaikan informasi ini. Salah satunya Kombes Pol. Iwan Saktiadi yang saat itu berpangkat AKBP sekaligus Kasubdit Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Ia menyatakan bahwa setiap orang yang hendak membuat ataupun memperpanjang SIM-nya bisa tetap melakukan proses ini, sekalipun e-KTP masih dalam proses pembuatan di dukcapil setempat.
Iwan Saktiadi menambahkan bahwa masyarakat bisa menunjukkan surat keterangan yang didapatkan dari RT yang menyampaikan bahwa yang bersangkutan masih mengurus kartu identitasnya. Akan lebih baik jika saat buat SIM tanpa e-KTP tersebut juga membawa Kartu Keluarga sebagai bukti bahwa memang sudah cukup umur.
Alternatif lainnya adalah dengan mencantumkan Surat Keterangan (Suket) KTP Sementara. Di mana suket tersebut bisa kamu dapatkan melalui kantor Dukcapil domisili.
KTP Sementara untuk Membuat SIM
Dengan surat keterangan tersebut, sebenarnya urusanmu akan lebih mudah terkait berbagai administrasi yang berkaitan dengan pemerintahan. Sebab, juga bisa menjadi pengganti kartu tanda penduduk dalam durasi cukup lama, yaitu hingga enam bulan.
Jika banyak memerlukan identitas kependudukan, maka alternatif ini lebih menguntungkan daripada membuat surat keterangan dari RT.
Hal ini karena perintah tersebut sudah resmi dari Kementerian Dalam Negeri yang tertuang pada surat edaran No. 471.13/10231/DUKCAPIL.
Di dalamnya dengan jelas disebutkan bahwa surat keterangan tersebut bisa menjadi pengganti kartu tanda penduduk elektronik bagi penduduk yang belum memilikinya.
Prosedur pembuatannya pun juga sama dengan pembuatan kartu tanda penduduk baru, yaitu harus berumur minimal 17 tahun atau sudah pernah menikah dan membawa KK ke Dukcapil.
Setelah persyaratan asli dan fotokopinya tersedia, kamu bisa membawanya ke Dukcapil setempat pada jam operasionalnya. Serahkanlah dokumen tersebut kepada petugas untuk dicek mengenai sudah atau belumnya terdaftar di database.
Apabila belum, kamu akan melakukan perekaman data, berupa sidik jari dan foto. Jika sudah selesai, maka kamu akan menerima surat keterangan pengganti dalam belum selembar kertas. Seperti yang tertera pada penjelasan sebelumnya, kamu bisa menggunakannya maksimal enam bulan atau sampai KTP asli sudah selesai.
Sebelum meninggalkan Dukcapil, pastikanlah bahwa data, tanda tangan, serta stempel basah sudah ada dalam surat keterangan tersebut agar bisa dipergunakan.
Di hari yang sama ataupun tidak, kamu bisa mulai melakukan pengurusan SIM dengan mempersiapkan surat keterangan tersebut serta pas foto. Jika disetujui, silakan ikuti ujian teori, praktik, dan proses pembuatan SIM.
Dengan kemudahan tanpa e-KTP tersebut, maka tidak ada lagi alasan kesulitan membuat SIM. Pastikan saja sudah memiliki kemampuan mumpuni agar lolos. Terakhir, jika butuh membeli peralatan untuk kendaraan, kamu bisa cek OLX. Unduh juga aplikasi OLX melalui Google Play Store dan App Store!