OLX News – BPKB Elektronik (e-BPKB) yang diusulkan Korps Lalu Lintas Polri, resmi berlaku secara serentak mulai Maret 2025.
Keputusan ini menandai era baru dalam administrasi kepemilikan kendaraan di Indonesia, di mana Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hadir dalam format digital.
Untuk tahap awal, e-BPKB ini baru fokus pada penerbitan bagi kendaraan roda empat baru.
Desain BPKB Elektronik Pakai Teknologi Mutakhir
e-BPKB punya perbedaan mencolok daripada versi konvensional. Secara fisik, ukurannya jauh lebih ringkas, menyerupai paspor, menjadikannya lebih praktis dan mudah penyimpanannya. Namun, fitur paling menonjol terletak pada teknologi yang tersematkan.
Di bagian belakang e-BPKB, tertanam sebuah chip RFID (Radio Frequency Identification). Chip ini berfungsi sebagai wadah penyimpanan data identitas pemilik dan kendaraan bermotor secara fleksibel.
“Ya BPKB elektronik telah berlaku, khusus untuk roda empat baru,” demikian konfirmasi dari Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri AKBP Sumardji melalui pesan singkat pada Senin (2/6). Pernyataan ini menegaskan fokus awal penerapan e-BPKB untuk mobil-mobil yang baru keluar dari dealer.
Keamanan dan Validasi Data Terjamin
Salah satu keunggulan utama e-BPKB adalah kemampuannya dalam menjamin keabsahan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor.
BPKB elektronik ini punya sekuriti dokumen tingkat tinggi, yang harapannya bisa meminimalisir praktik pemalsuan dan kejahatan terkait kendaraan. Teknologi RFID yang tersemat di dalamnya menjadi kunci dalam memastikan integritas data.
Tidak hanya itu, e-BPKB juga menawarkan kemudahan dalam validasi data. Pemilik dapat melakukan validasi data BPKB melalui smartphone yang dilengkapi teknologi NFC (Near Field Communication).
Caranya sangat praktis: cukup unduh aplikasi e-BPKB mobile yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Setelah terpasang, tempelkan ponsel yang memiliki fitur NFC ke bagian belakang e-BPKB, dan seketika data-data terkait kendaraan akan muncul di layar.
Ini merupakan langkah maju yang signifikan dalam kemudahan akses informasi dan transparansi.
Mempermudah Proses Administrasi
Inovasi BPKB elektronik juga harapannya bisa mempermudah berbagai proses administrasi yang melibatkan dokumen ini. Salah satunya ialah proses penggantian BPKB jika terjadi kerusakan atau kehilangan.
Dengan data yang terekam secara digital dan sistem keamanan yang tinggi, proses ini semoga bisa berlangsung lebih cepat, efisien, dan aman.
Korlantas Polri telah mempersiapkan penerapan ini dengan matang. “Jadi sekarang ini telah berlaku konfigurasi perangkat dan pelatihan kepada para operator di pelayanan BPKB tingkat ditlantas Polda,” imbuh AKBP Sumardji.
Ini menunjukkan keseriusan Korlantas dalam memastikan transisi menuju sistem BPKB elektronik berjalan lancar. Juga, seluruh petugas di lapangan siap melayani masyarakat.
Biaya Tetap Terjangkau
Meskipun mengadopsi teknologi baru yang canggih, AKBP Sumardji memastikan bahwa biaya penerbitan BPKB elektronik tetap sama dengan biaya penerbitan BPKB konvensional. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Dengan demikian, penerbitan BPKB baru untuk mobil maupun proses ganti kepemilikan, hanya akan kena biaya Rp375 ribu.
Ini menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak membebani masyarakat dengan biaya tambahan seiring dengan peningkatan kualitas layanan dan keamanan dokumen kepemilikan kendaraan. Penerapan e-BPKB ini bisa jadi tonggak penting dalam modernisasi layanan publik di bidang lalu lintas.
Secara keseluruhan, dengan segala kemudahan dan keamanan yang BPKB elektronik berikan, maka proses kepemilikan kendaraan di masa depan tentu akan semakin transparan dan efisien.
Jadi, tunggu apa lagi? Manfaatkan kemajuan teknologi BPKB elektronik untuk mobil baru, dan serahkan urusan jual beli mobil bekas kepada OLX!