Rabu, Maret 19, 2025
Lainnya
    InformasiCara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Mobil

    Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Mobil

    Denda telat bayar pajak mobil adalah konsekuensi yang harus dihadapi jika pemilik kendaraan tidak membayar pajak mobil tepat waktu.

    News.OLX – Secara umum, denda akan dikenakan jika pemilik kendaraan telat membayarnya melewati batas satu tahun masa pembayaran.

    - Advertisement -

    Dalam membayarkan denda, para pemilik kendaraan diharapkan mampu menghitung total dana yang harus dibayarkan atas keterlambatan yang dilakukan.

    Nah, berikut tips menghitung denda telat bayar pajak mobil agar kamu dapat menyiapkan dana yang sesuai dengan denda yang harus dibayar.

    - Advertisement -

    Apa itu denda telat bayar pajak mobil?

    Denda telat bayar pajak mobil adalah denda yang dikenakan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak mobil. Denda ini diterapkan sebagai sanksi atas ketidakpatuhan pembayaran pajak mobil tepat waktu.

    Besarnya denda ini bervariasi tergantung pada lamanya telat pembayaran pajak dan kebijakan pemerintah setempat.

    - Advertisement -

    Ambil misal untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah DKI Jakarta yang besarannya ialah 2 persen setiap bulan. Aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

    Selain itu, dalam Pasal 12 (6) juga dijelaskan apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.

    Baca Juga:  Jangan Telat, Segini Denda Pajak Mobil Telat 1 Bulan!

    Adapun jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun, maka akan dikenakan denda dengan besar total denda 48 persen. Pemilik kendaraan wajib mendatangi kantor Samsat induk jika terlambat membayar pajak lebih dari satu tahun.

    1. Menghitung denda dengan rumus

    Denda keterlambatan bayar pajak mobil yang dibebankan adalah 25 persen untuk satu tahun. Jika telat bayar dilakukan hanya dalam hitungan bulan, cukup lakukan pembagian 25 persen dengan jumlah bulan telat bayar saja.

    Sebagai catatan, kamu biasanya juga akan dikenakan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp 100 ribu untuk mobil. Lantas, bagaimana cara menghitung dendanya? Berikut penghitungan denda beserta tempo telat bayar:

    1. Keterlambatan 2 bulan:

    PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ

    1. Keterlambatan 6 bulan:

    PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ

    1. Keterlambatan 1 tahun:

    PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

    1. Keterlambatan 2 tahun:

    2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

    Sebagai contoh, kamu memiliki mobil dengan besaran PKB yang tertera di STNK ialah Rp2 juta dan telat selama satu bulan. Maka rumus yang harus kamu lakukan adalah sebagai berikut.

    = [ PKB x 25 persen x 1/12 bulan] + denda SWDKLLJ mobil ]

    = [ Rp2 juta x 0,25 x 1/12 bulan] + Rp 100 ribu

    Baca Juga:  Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Mobil di Indonesia

    = [Rp500 ribu x 1/12 bulan] + Rp 100 ribu

    = [Rp41.666] + Rp 100.000 = Rp 141.666

    Jadi jika pemilik terlambat membayar pajak mobil selama satu bulan, maka besaran denda yang wajib dibayar ialah Rp 141.666. Jika kamu masih bingung dalam melakukan perhitungan denda, jangan khawatir, kamu bisa mendapatkan kemudahan dengan mengikuti tips di bawah ini:

    2. Menghitung denda menggunakan aplikasi

    Saat ini sudah banyak aplikasi online yang bisa digunakan untuk menghitung denda telat bayar pajak mobil. Kamu hanya perlu memasukkan data kendaraan dan lama keterlambatan, maka aplikasi akan menghitung besarnya denda yang harus dibayar.

    Beberapa aplikasi yang bisa digunakan untuk menghitung denda pajak mobil antara lain Pajak Kendaraan Online (PKO) dan Pajak Kendaraan Bermotor Online (PKB Online).

    Cara Menghindari Denda Telat Bayar Pajak Mobil

    Agar tidak terkena denda, ada beberapa hal yang bisa dilakukan, antara lain:

    1. Bayar pajak tepat waktu

    Cara paling efektif untuk menghindari denda adalah dengan membayar pajak tepat waktu. Pajak mobil harus dibayar setiap tahun dan jangan sampai terlambat dalam melakukan pembayaran.

    Kamu bisa mengecek jadwal pembayaran pajak mobil kamu di kantor Samsat atau melalui aplikasi online.

    2. Membayar pajak secara online

    Saat ini sudah banyak cara untuk membayar pajak mobil secara online. Kamu bisa membayar pajak melalui ATM, internet banking, mobile banking, atau menggunakan aplikasi online.

    Dengan membayar pajak secara online, kamu bisa menghindari kemungkinan terlambat membayar karena jarak jauh atau kesulitan waktu.

    Baca Juga:  Cek Pajak Kendaraan Bermotor di Aplikasi SAMBARA Online, Begini Caranya

    3. Membuat pengingat

    Jika kamu khawatir lupa membayar pajak mobil, kamu bisa membuat pengingat atau reminder. Kamu bisa menggunakan kalender, alarm, atau aplikasi pengingat untuk membantu kamu mengingatkan jadwal pembayaran pajak mobil.

    4. Lakukan pengecekan ulang

    Setelah melakukan pembayaran pajak mobil, pastikan kamu melakukan pengecekan ulang untuk memastikan bahwa pembayaran pajak mobil sudah berhasil dilakukan.

    Jika terdapat kesalahan dalam pembayaran, segera hubungi kantor Samsat atau pihak yang berwenang untuk memperbaikinya.

    Membayar pajak mobil tepat waktu adalah kunci untuk menghindari denda telat bayar pajak mobil. Selalu perhatikan jadwal pembayaran, gunakan pengingat, dan pastikan Anda melakukan cek ulang setelah melakukan pembayaran.

    Jika terlambat membayar pajak mobil, segera hitung denda yang harus dibayar agar tidak semakin bertambah besar. Yuk jadi pemilik mobil yang taat pajak!

    Kunjungi OLX atau unduh aplikasinya di Google Play Store atau App Store untuk mendapatkan informasi terbaru tentang otomotif lainnya.

    Populer
    Berita Terkait