Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian daftar merek dan model mobil yang mendapatkan insentif atau diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) per tahun 2022.
Kebijakan ini mengacu sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 852 tahun 2022 tentang Kendaraan Bermotor Dengan PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung Oleh Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan lampiran Kemenperin No 852/2022, disebutkan ada dua kategori yang memperoleh PPnBM yang ditanggung pemerintah.
Pertama, kendaraan roda empat yang masuk golongan Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2). Kedua, mobil penumpang dengan kapasitas mesin 1.500 cc.
Nah, berikut ini daftar mobil yang ditetapkan pada 16 Februari 2022 untuk mendapatkan Insentif PPnBM:
KBH2 atau LCGC
Merek dan Model | Varian |
Daihatsu Ayla | Semua varian |
Daihatsu Sigra | Semua varian |
Toyota Agya | Semua varian |
Toyota Cayla | Semua varian |
Honda Brio | Semua Varian |

Mobil mesin 1.500 cc
Merek dan Model | Jumlah Varian |
Daihatu Ayla | 15 varian |
Daihatsu Terios | 4 varian |
Daihatsu Rocky | 10 varian |
Honda Brio RS | 2 varian |
Honda Mobilio | 1 varian |
Mitsubishi Xpander | 1 varian |
Suzuki Ertiga | 5 varian |
Suzuki Ertiga Sport | 2 varian |
Suzuki XL7 | 4 varian |
Toyota Avanza | 3 varian |
Toyota Raize | 2 varian |

PPnBM Dapat Lampu Merah dari Kementerian Keuangan
Sebelumnya, kebijakan soal PPnBM ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022 tentang PPnBN atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.
Disebutkan bahwa dalam isi PMK terdapat desain baru menyoal aturan insentif yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan.
Syarat PPnBM DTP
Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor diberikan pada dua segmen kendaraan bermotor.
Pertama, segmen kendaraan bermotor yang harga paling banyak Rp 200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau yang dikenal masyarakat sebagai kendaraan Low-Cost Green Car (LCGC).
Mayoritas LCGC merupakan kendaraan dengan tingkat local purchase relatif lebih tinggi dibandingkan mobil lainnya.
Desain insentif PPnBM DTP yang memprioritaskan LCGC berada dalam kerangka PP 74/2021 yang memberikan tarif PPnBM yang lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang juga lebih rendah.
Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022.
Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen, 66,66 persen dan 33,33 persen sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar 0 persen, kuartal kedua 1 persen dan kuartal ketiga 2 persen.
Kedua, segmen kendaraan dengan kapasitas mesin sampai 1.500 cc dengan harga antara Rp 200-250 juta yang diberikan diskon PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal pertama sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5 persen.
Pemberian insentif untuk segmen kedua juga diberikan untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80 persen.
Mau beli mobil bekas berkualitas cek di OLX Autos.