Keberadaan odong-odong hadir karena dianggap sebuah hiburan masyarakat yang sangat terjangkau. Demi kebahagian sang anak, terkadang orang tua rela ikut menaiki odong-odong.
Tak pelak, odong-odong kerap beroperasi dengan mengangkut banyak penumpang dan melaju di jalan raya atau jalan umum.
Di Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah melarang odong-odong beroperasi karena dianggap tidak memenuhi syarat keselamatan sebuah moda transportasi.
Ya, odong-odong dianggap sangat membahayakan baik dari aspek keamanan maupun keselamatan berlalu lintas.
Menurut Pemerhati Hukum dan Transportasi, Budiyanto, odong – odong yang awal mulanya sebuah sepeda motor atau kendaraan lain kemudian dimodifikasi dengan cara menggandeng atau merangkai seperti kereta, sangat berbahaya.
“Rangkaian tersebut sudah dipastikan tidak sesuai dengan rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya,” ungkap Budiyanto dalam pesan tertulis.
Dia juga menyebutkan, cara penggandengan dan penempelan odong-odong tidak benar, dan secara kelaikan, sudah dipastikan tidak ada kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.
Sanksi dan hukuman modifikasi Odong-odong
Sebuah kendaraan atau sepeda motor yang dimodifikasi menjadi odong-odong dan dioperasikan di jalan, merupakan bentuk pelanggaran hukum lalu lintas.
“Dari aspek keamanan dan keselamatan sangat membahayakan, berpotensi terjadinya kecelakaan karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” jelasnya.
Kata Budiyanto, syarat utama sebuah kendaraan umum beroperasi harus terlebih dahulu melakukan uji kelayakan dan keamanan kendaraan.
Dimana menurut Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, standar pelayanan minimal angkutan umum, meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan.
Menurut UU No 22 tahun 2022 tentang LLAJ, pasal 48 ayat 1 disebutkan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Lebih lanjut menurut pasal 49 dan 50 di UU yang sama menyebutkan,
Pasal 49 ayat 1 dan 2
1. Kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian.
2. Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi
a. Uji tipe
b. Uji berkala
Pasal 50 ayat 1
Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a wajib dilakukan bagi setiap Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.’
“Sangat fatal bahwa sepeda motor yang dimodifikasi menjadi kendaraan odong-odong dari persyaratan teknis tidak sesuai dengan rancangan teknis kendaraan sesuai peruntukannya,” terangnya.
Jika masih ada yang nekat melakukan modifikasi, maka bisa dikenakan pasal 277 UU No 22 Tahun 2009, yang berbunyi:
‘Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.‘
Mau beli mobil bekas berkualitas, #PilihYangPasti di OLX Autos.