OLX News – Jadwal ganjil genap Jakarta sudah lama diterapkan oleh Pemprov DKI untuk mengurai kemacetan lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk.
Sebagai pengendara, mengetahui jadwal, lokasi, dan aturan yang berlaku itu penting agar tidak terkena tilang. Nah, berikut jadwal dan lokasi ganjil genap selengkapnya.
Waktu Pelaksanaan Ganjil Genap Jakarta
Kebijakan ganjil genap di Jakarta berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Nah, jadwal itu tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, atau Hari Libur Nasional yang pemerintah tetapkan.
Secara spesifik, jadwal pelaksanaannya terbagi menjadi dua sesi waktu, berfokus pada waktu keberangkatan dan kepulangan kantor, yaitu.
- Sesi Pagi: Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.
- Sesi Sore/Malam: Pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Di luar jam-jam tersebut, yaitu antara pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB, Nah, kendaraan bermotor bebas melintas di semua ruas jalan yang terkena kebijakan ganjil genap.
Selain itu, perhatikan pula aturan ganjil genap berdasarkan pada digit terakhir plat nomor yang disesuaikan dengan tanggal hari itu.
Jika hari ini adalah tanggal ganjil (misalnya, tanggal 21, 23, atau 25), maka hanya kendaraan dengan plat nomor belakang ganjil (berakhiran 1, 3, 5, 7, atau 9) yang diizinkan melintas di ruas-ruas jalan tersebut pada jam yang telah ditentukan.
Sebaliknya, jika hari ini adalah tanggal genap (misalnya, tanggal 22, 24, atau 26), hanya kendaraan dengan plat nomor belakang genap (berakhiran 0, 2, 4, 6, atau 8) yang boleh melintas.
Ruas Jalan yang Terdampak
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan ini pada sejumlah ruas jalan utama dan strategis di Ibu Kota. Penting bagi kamu untuk mencatat dan mengingat daftar lengkap lokasi ini, karena melintas di jalan-jalan ini pada jam dan tanggal yang salah akan berujung pada penindakan.
Berikut adalah 25 ruas jalan yang saat ini tercakup dalam sistem ganjil genap Jakarta berdasarkan keputusan resmi.
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan H.R. Rasuna Said
- Jalan Jenderal S. Parman, mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
- Jalan Yos Sudarso, mulai dari Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai Simpang Jalan Boulevard Barat
- Jalan P. Antasari
- Jalan Pemuda, mulai dari Simpang Jalan Pramuka sampai Simpang Jalan Bekasi Timur
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Palmerah Utara
- Jalan Asia Afrika
- Jalan St. Senen
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Tapa
- Jalan Salemba Raya Sisi Barat, untuk selama 24 jam hanya berlaku untuk angkutan umum
- Jalan Salemba Raya Sisi Timur, mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro
- Jalan Mampang Prapatan
- Jalan Warung Buncit Raya
- Jalan Letjen Suprapto
- Jalan Mangga Besar
- Jalan Minangkabau
- Jalan Matraman Raya
Pengecualian dan Sanksi
Meskipun aturannya ketat, terdapat beberapa jenis kendaraan yang bisa terkecualikan dari kebijakan ganjil genap, antara lain:
- Kendaraan milik Presiden dan Wakil Presiden.
- Kendaraan angkutan umum dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna kuning.
- Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans.
- Kendaraan dinas operasional berpelat merah.
- Kendaraan listrik.
Melanggar aturan ganjil genap akan kena sanksi tilang. Penindakan dapat secara manual oleh petugas di lapangan. Juga bisa melalui sistem penindakan elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di banyak titik di ruas jalan yang terdampak.
Memahami jadwal dan lokasi ganjil genap Jakarta adalah langkah bijak untuk merencanakan perjalanan kamu di Jakarta. Dengan mematuhi aturan ini, kamu turut serta dalam upaya menciptakan kelancaran lalu lintas Ibu Kota.
Nah, agar urusan mobilitas semakin lancar, kamu bisa mempertimbangkan untuk upgrade kendaraanmu ke kendaraan lain dengan spek maupun fitur yang lebih sesuai untukmu. Soal harga, tidak perlu khawatir, karena ada OLX! Di sini kamu bisa dapatkan kendaran bekas like new yang harganya lebih terjangkau
Yuk ke OLX sekarang dan rasakan kenyamanan bertransaksi di sini!





























