Baru sehari diberlakukan lagi, Polisi kembali menghentikan tilang uji emisi dengan alasan terlalu banyak sentimen negatif dari masyarakat.
News.OLX – Hari pertama di bulan November 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali menggelar tilang uji emisi. Namun baru berjalan sehari, razia ini dihentikan.
Sebelumnya, operasi razia yang menjaring kendaraan yang dianggap tidak ramah lingkungan ini sempat diberlakukan pada bulan September lalu. Hanya berjalan beberapa hari, razia tersebut dihentikan.
Menurut Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, keputusan ini ditempuh karena pihaknya menerima banyak sekali komplain dari masyarakat. “Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi, tapi tidak ada penilangan,” ujarnya dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (2/11/2023) kemarin.
Meski tidak ada tindakan penilangan, pihak Kepolisian akan tetap memberikan imbauan kepada para pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi untuk segera mengecek kendaraannya ke bengkel.
“Ditlantas tidak ada melakukan penilangan, tapi tetap akan melakukan imbauan,” lanjut Latif
Pada bulan September lalu, tilang uji emisi sempat diberlakukan selama satu bulan. Namun kemudian dibatalkan di tengah jalan dengan alasan pihak Kepolisian tidak ingin membebani masyarakat.
Denda tilang yang berlaku saat itu memang cukup lumayan. Untuk kategori sepeda motor yang ditilang harus membayar denda tilang Rp250 ribu, dan Rp500 ribu buat mobil. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286.
“Itu sebagai bahan evaluasi biar tidak memberatkan masyarakat kita. Untuk sementara sifatnya persuasif dan edukatif. Setelah terlanjur dilaksanakan, dievaluasi, maka kita lebih pendekatan ke persuasif dan edukatif,” ujar Kasatgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nurcholis, pada hari Rabu, 13 September 2023 lalu.
Saat itu, kata Nurcholis pihaknya menerima banyak sekali masukan terkait denda tilang ini, dan kemudian memutuskan untuk mengubah sistem tersebut. “Ada sentimen positif dan sentimen negatif. Jadi kita melihat dari sentimen negatif dan positifnya. Ternyata memang banyak negatifnya, jadi kita evaluasi maka kita lebih kepada persuasif edukatif,” pungkasnya.
Dapatkan informasi otomotif terupdate di OLX Member of ASTRA, download aplikasinya di Play Store atau App Store.