OLX News – Punya mobil listrik kerap disebut menguntungkan, tapi apakah kamu sudah tahu nominal pajak mobil listrik yang perlu dibayar?
Perlu kamu ketahui, meskipun mobil listrik populer sebagai kendaraan ramah lingkungan dan kerap mendapat banyak insentif dari pemerintah, namun bukan berarti kamu bebas sepenuhnya dari pajak.
Lantas, berapa besaran pajak yang harus dibayar sebagai pemilik mobil listrik? Yuk, kita bahas tuntas cara hitung hingga dasar hukumnya!
Cara Hitung Tarif Pajak Mobil Listrik
Perhitungan pajak mobil listrik pada dasarnya tidak sesulit yang kamu bayangkan. Apalagi daripada mobil dengan BBM konvensional, pengurangan pajaknya lumayan signifikan.
Nah, rumus dasar penghitungan pajaknya adalah mengalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan 2%. Setelah itu, hasilnya kamu tambahkan dengan iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Agar lebih mudah membayangkannya, mari kita contohkan perhitungannya.
Contohnya kamu beli mobil listrik yang harganya Rp500 juta dan NJKB-nya Rp200 jutaan. Maka, perhitungannya ialah:
Pajak tahunan: NJKB X 2% = Rp200 juta x 2% = Rp4 juta
Kemudian, kamu mendapatkan insentif dari pemerintah sebanyak 10%, sehingga nominal yang perlu dibayarkan jadinya Rp400 ribu.
Terakhir, tambahkanlah nominal pajak tersebut dengan SWDKLLJ sebanyak Rp143 ribu. Alhasil nominal akhir pajak yang kamu bayarkan jadinya sekitar Rp543 ribuan saja. Terlihat lebih hemat daripada mobil konvensional, kan?
Dasar Hukum Indonesia Terkait Pajak Mobil Listrik
Aturan dan nominal insentif pajak ini tentunya sudah mendapatkan kekuatan hukum di Tanah Air. Sejumlah aturan resmi yang menjadi landasannya antara lain:
- Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019: Pemilik kendaraan listrik murni akan memperoleh sebanyak 0% dan pengurangan pajak untuk tipe PHEV maupun hybrid.
- Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021: Aturan mengenai PPnBM bagi kendaraan listrik, yaitu adanya insentif sebanyak 15% dari biaya normalnya.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021: Menyatakan pajak kendaraan dengan tenaga listrik hanyalah sebanyak 10% dari biaya normalnya.
- UU HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah): Terhitung sejak 2025 ini, mobil listrik tak akan mendapat PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Karena sudah adanya dasar hukum yang cukup kuat untuk insentif ini, kamu tidak perlu lagi khawatir mengenai nominal pajak yang harus dibayar setiap tahunnya. Dengan begitu, cukup fokus saja pada perawatan dan biaya operasional hariannya.
Tipe Mobil yang Terkena Pajak
Berdasarkan aturan di tanah air, ada tiga kelompok mobil listrik dengan nominal pajak berbeda, yaitu:
- Murni: Di tahap 1 dan 2, tipe mobil ini insentif pajaknya adalah 0%.
- PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle): Di tahap 1 insentif pajaknya 5%, lalu di tahap kedua sebanyak 8%.
- Tipe hibrid: Di tahap 1 insentif pajaknya di antara 6% sampai 8%, sedangkan tahap kedua sebanyak 10% sampai 12%. Pembeda besaran insentif tersebut nantinya akan tergantung kepada teknologi serta spesifikasi mobil yang kamu pakai.
Dari nominal hingga jenis kendaraan yang menerima insentif ini, pada dasarnya merupakan usaha pemerintah untuk meningkatkan minat masyarakat terhadap penggunaan mobil listrik. Dengan adanya sejumlah keringanan, diharapkan masyarakat nantinya akan lebih tertarik memakai kendaran yang ramah lingkungan. Alhasil pengurangan emisi karbon di Tanah Air pun bisa terwujud.
Setelah tahu segala hal mengenai pajak mobil listrik, jika kamu tertarik membeli versi bekasnya, yuk kepoin penawaran menariknya di OLX.