Jika kamu yang sedang mengincar mobil bekas Bandung, untuk mengetahui info PKB Samsat Bandung kini bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Sambara.
Jadi, kamu tidak perlu lagi repot-repot datang dan mengantre di Samsat untuk mendapatkan informasi seputar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Untuk menggunakannya, kamu harus mengunduhnya terlebih dahulu melalui Play Store.
Apa itu aplikasi Sambara?
Aplikasi Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat) merupakan layanan aplikasi Samsat online yang digunakan untuk masyarakat Jawa Barat. Dengan aplikasi Sambara, kamu bisa mengetahui status pajak, tarif pajak yang berlaku, hingga melakukan pembayaran pajak.
Baca juga: Sistem Jalan Berbayar Bakal Ada di Jakarta, Ini 25 Lokasi dan Tarifnya
Jadi, buat kamu yang berencana membeli mobil bekas Bandung, pastikan kamu memiliki aplikasi Samsat online yang satu ini agar urusan pajak bisa lebih mudah. Setelah mengunduhnya, berikut cara cek dan bayar pajak via aplikasi Sambara.
Cara cek pajak kendaraan bermotor di aplikasi Sambara
Buat kamu yang sedang mengincar mobil bekas Bandung, lakukan langkah-langkah berikut ini untuk cek pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Sambara:
1. Buka aplikasi Sambara dan pilih menu info PKB dan masukan pelat nomor. kendaraan, klik ‘Cari’, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan.
2. Isikan nomor KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan yang bisa dilihat di lembar STNK, lalu klik ‘Proses’.
3. Setelah itu akan muncul informasi mengenai merk, model, tahun, warna, no. rangka dan nomor mesin.
4. Ada pula info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian:
– PKB POK.
– PKB DEN.
– SWDKLLJ POK.
– SWDKLLJ DEN.
– PNBP STNK dan PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
Cara bayar pajak kendaraan bermotor di aplikasi Sambara
Sedangkan untuk membayar pajak, berikut syarat, ketentuan dan langkah-langkahnya:
Syarat dan ketentuan
1. Kendaraan tidak dalam status blokir ranmor atau blokir data kepemilikan.
2. Memiliki telepon dan nomor seluler yang aktif (bila meminta kode bayar melalui SMS).
3. Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA.
4. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
5. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).
6. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
7. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).
Langkah-langkah membayar pajak di aplikasi Sambara
1. Pada menu Sambara, pilih Info PKB.
2. Isi nomor polisi kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, kemudian klik ‘Cari’. Nantinya akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan beserta informasi lainnya dari kendaraan.
3. Klik ‘Lanjut Daftar Online’, kemudian isi data-data yang diperlukan seperti nomor KTP pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan. Untuk melihat nomor rangka, kamu bisa mengecek lembar STNK. Setelah itu, klik ‘Proses’.
4. Jika sudah mendapatkan Kode Bayar, selanjutnya pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran melalui berbagai cara, baik transfer melalui ATM, minimarket, atau aplikasi marketplace seperti Tokopedia dan Bukalapak.
Mudah bukan cara menggunakan aplikasi Sambara? Jadi, sebelum meminang mobil bekas Bandung incaran, jangan lupa cek info PKB Samsat Bandung melalui aplikasi tersebut, ya.
Selain Bandung, aplikasi Sambara juga bisa digunakan untuk mengecek informasi PKB bagi kendaraan-kendaraan yang berlokasi di kota lainnya di Jawa Barat.
Sedangkan untuk kendaraan di luar Jawa Barat, kamu bisa menggunakan aplikasi Samsat online yang disediakan oleh pihak kepolisian, yakni aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) yang bisa diunduh melalui Play Store dan App Store.
Jadi, segala urusan pajak kendaraan bermotor, sekarang bisa kamu lakukan kapanpun dan dimanapun! Yuk jadi pemilik kendaraan yang taat pajak!