Selasa, April 7, 2026
Beranda blog Halaman 1482

Pertamina Lubricants Donasikan Wastafel Berbahan Drum Bekas

0

Rutinitas mencuci tangan dan menjaga pola hidup sehat saat ini terus digemborkan kepada masyarakat. Tujuannya satu, selain untuk menjaga kesehatan, juga sebagai langkah preventif dalam mencegah terpapat virus COVID-19.

Menindaklanjuti kampanye ini, PT Pertamina Lubricants membagikan 11 wastafel cuci tangan kepada masyarakat yang berada di sekitar lingkungan pabrik  Production Unit Jakarta.

Bantuan tersebut diterima langsung oleh pemerintah setempat di Kelurahan Tugu Selatan dan Kelurahan Koja, Jakarta Utara serta pemilik bengkel Binaan Fawwaz Abadi Motor.

Uniknya, wastafel yang dibagikan tersebut terbuat dari limbah drum bekas non-B3.

“Kami berharap bantuan ini bisa terus mengingatkan masyarakat dan warga untuk mencuci tangan dengan baik. Dengan begitu kita bisa saling menjaga dan melindungi satu sama lain di situasi yang sulit ini,” tutur Yus Ardianto selaku Manager Production Unit Jakarta dalam keterangan tertulisnya kepada OLX, beberapa waktu lalu.

Secara nasional, Pertamina Lubricants juga telah menyediakan lebih dari 15 wastafel tambahan di tiga pabrik pelumas, Depot Supply Point (gudang penyimpanan pelumas) dan di wilayah ring 1 perusahaan seperti Polsek. (Z)

Garansi Kendaraan Habis Saat Masa PSBB, Apakah Ada Dispensasi?

0

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah di Indonesia dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona. Adanya kebijakan ini didukung dengan pemberhentian produksi dan operasional layanan servis sementara sejumlah perusahaan di Indonesia, tak terkecuali di sektor otomotif.

Tentu saja, hal ini muncul pertanyaan, bagaimana jika pemilik kendaraan bermotor mengalami masalah di tengah kebijakan PSBB sedangkan bengkel dan semacamnya tutup. Apakah seperti garansi yang jatuh tempo di masa PSBB jadi tidak berlaku?

Nah, khusus merek mobil Daihatsu, ternyata tak perlu khawatir. Sebab, merek mobil asal Jepang tersebut memberikan solusi dan dispensasi berupa perpanjangan warranty atau garansi khusus bagi pemilik mobil Daihatsu yang habis masa garansi pada periode PSBB, yakni April-Mei 2020.

Executive Coordinator Technical Service Division PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Bambang Supriyadi, mengatakan, program khusus ini sengaja dilakukan Daihatsu demi mengutamakan kepuasan dan ketenangan pelanggan.

“Kami menyadari garansi kendaraan merupakan hal yang penting bagi pelanggan. Dengan adanya dispensasi ini, pelanggan tetap mendapatkan haknya berupa garansi kendaraan di masa PSBB ini,” ungkap Bambang dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2020).

Nah, jika OLXer memang memiliki mobil Daihatsu, cara untuk melakukan perpanjangan garansi ini cukup mudah, pelanggan dapat melakukan booking service dengan menghubungi 1-500-898 atau menghubungi bengkel resmi Daihatsu langganan, serta menginformasikan kendala teknis yang dihadapi.

Setelah itu, perbaikan dan servis unit akan dilakukan pada waktu yang aman atau setelah masa PSBB berakhir. Tentu saja masa ini bisa saja di luar waktu yang tidak pasti.

Sebagai informasi, pelayanan Daihatsu juga tetap dapat diakses via online melalui website Astra Daihatsu dan aplikasi Astra Daihatsu Mobile.

Daihatsu juga terus melakukan update untuk dispensasi perpanjangan warranty berdasarkan perkembangan situasi terkini sesuai penerapan PSBB yang ditetapkan oleh pemerintah di wilayah masing-masing.

Ayo bantu perangi COVID-19 dengan melakukan donasi untuk pembelian APD, caranya klik disini.

 

Mobil Sebelum Perang Dunia II Ada di Indonesia, Dijual Pemiliknya Rp 2,4 Miliar

0

Sebuah mobil super klasik ternyata ada di Indonesia, yaitu Mercedes-Benz 170 V, yang merupakan leluhur dari seri Mercy E-Class dan diproduksi untuk masal pada 1936.

Diketahui, Mercedes-Benz 170 V pertama kali hadir tepat di ajang International Automobile and Motorcycle Exhibition (IAMA), di Berlin, Jerman, pada 15 Februari 1936. Kala itu, mobil tersebut dianggap memenuhi standar kenyamanan berkendara, berkat desain yang ramping dan kompak, bahan konstruksi ringan, fitur yang sudah dibenamkan, interior luas, serta mesin baru empat silinder.

Tentu saja, mobil ini jadi mobil paling  baru yang dikembangkan, dan sangat modern, serta cocok untuk kaum kelas menengah atas di masa nya.

Untuk jantung pacunya, Mercedes-Benz 170 V telah dibenamkan mesin bensin empat silinder berkapasitas 1.697 cc yang menghasilkan daya hingga 38 Tenaga Kuda.

Dilansir situs Mercedes-Benz.com, Mercedes-Benz 170 V jadi mobil paling populer saat itu yang dibuat dengan beberapa tipe, mulai dari sedan dua pintu, empat pintu, convertible empat pintu, roadster, Cabriolet A, Cabriolet B, hingga open tourer.

Selain tiu, 170 V juga di masa perang dibuat versi komersial, yang digunakan kendaraan militer atau ambulan. Secara total, Mercedes-Benz 170 V diproduksi kurang lebih sebanyak 91.048 unit sepanjang 1936-1942.

Namun saat ini, tidak diketahui berapa Mercedes-Benz 170 V yang masih tersisa. Jika pun ada, apakah masih bisa beroperasi atau tidak ya?

Mercedes-Benz 170 V
Dijual Mercedes-Benz 170 V di OLX.co.id

Nah, kebetulan OLXer yang ingin menjadi bagian dari sejarah Mercy bisa berkesempatan mendapatkan satu unit Mercedes-Benz 170. Pasalnya, salah satu mobil tersebut kini dijual sang pemilik berinisial Putra yang berdomisili di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Putra mengatakan dalam deskripsinya, bahwa mobil berkelir hitam yang ada sebelum Perang Dunia II jarak tempuhnya kurang dari 55.000 Km.

“Mercedes Benz 170 V 1936 prewar, full paper (asli Indonesia) & great condition. Mobil sangat langka,” tulisnya dalam deskripsi.

Namun sayang Putra tidak memperlihatkan foto asli dan hanya menempelkan foto ilustrasi. Akan tetapi dia menyebutkan, bahwa mobil tersebut serupa, termasuk warna hitam. Namun jika serius ingin melihat wujud aslinya dia akan memperlihatkan fotonya dengan cara personal message alias japri (jaringan pribadi).

Soal harga, Mercedes-Benz 170 V 1936 dijual Rp 2,45 miliar. Nah, OLXer yang penasaran dengan mobil ini bisa langsung klik di sini.

 

Wuling Motors Donasikan 100.000 Masker

0

Berbagai cara memerangi penyebaran virus corona di Tanah Air. Hal ini pula membuat pabrikan otomotif Wuling Motors  ikut andil dengan melakukan kegiatan sosial berupa mendonasikan 100.000 masker non media kepada Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Menurut Human Resources Director Wuling Motors Bambang Sumitro, penyerahan 100.000 masker ini merupakan bagian dari program kepedulian sosial Wuling Motors dengan tajuk #BersamaWulingLawanCorona.

Wuling Motors, kata Bambang, akan berkomitmen di Indonesia dan didorong oleh semangat ‘Drive For A Better Life’,  mengambil langkah untuk memberikan bantuan masker non medis kepada BNPB selaku Gugus Tugas untuk didistribusikan kepada yang membutuhkan. 

“Dalam situasi yang sulit ini, sangatlah penting untuk kita saling membantu satu sama lain. Oleh karena itu, sebagai wujud kepedulian kami, Wuling turut berkontribusi agar Tanah Air dapat segera pulih dari virus corona yang kini sedang mewabah,” ungkap Bambang dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2020).

Bambang menyatakan, bantuan secara simbolis diserahkan Wuling Motors kepada Direktur Optimasi Jaringan Logistik dan Peralatan BNPB, Ibnu Asur, yang mewakili Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta Timur.

Adapun donasi 100.000 masker non medis ini nantinya akan didistribusikan BNPB kepada pihak yang membutuhkan di seluruh Indonesia.

“Kami berterima kasih atas langkah Wuling yang telah membantu upaya Gugus Tugas dalam melawan Covid-19 melalui kegiatan #BersamaWulingLawanCorona. Semoga langkah ini bisa menginspirasi banyak pihak untuk saling berpartisipasi memutus rantai penyebaran virus corona di Indonesia,” jelas Direktur Optimasi Jaringan Logistik dan Peralatan BNPB, Ibnu Asur.

Sementara itu, Bambang menambahkan, bahwa Wuling Motors akan terus berupaya sebaik mungkin untuk bersinergi dengan berbagai pihak, khususnya BNPB untuk mempercepat penanganan Covid-19 di Tanah Air. “Kami berharap agar bantuan ini dapat mendukung BNPB guna melawan wabah global ini,” tuturnya. 

Sebelumnya, Wuling Motors (Wuling) sudah melakukan aksi sosialnya dengan menyerahkan bantuan berupa 1.000 set Alat Perlindungan Diri (APD) kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Kantor Pusat PB IDI, Jakarta.

Adapun 1.000 set APD yang diberikan terdiri dari hazmat coverall, pelindung mata (goggles), sarung tangan, serta sepatu boots. Dengan adanya bantuan dari Wuling ini, nantinya IDI akan mendistribusikannya kepada tenaga medis yang membutuhkan di seluruh Indonesia.

Wuling Motors Tutup Pabrik Sementara

Wuling Motors yang memiliki pabrik produksi mobilnya di Cikarang, Jawa Barat sempat mengumumkan pada 6-19 April 2020 untuk tutup sementara. Hal ini dilakukan guna mendukung kebijakan pemerintah dalam mengurangi penyebaran Covid-19.

Penutupan pabrik sementara itu dilakukan Wuling untuk melindungi karyawan dari infeksi virus mematikan tersebut.

Pabrik yang berdiri di atas lahan seluas 60 hektar di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini setidaknya memproduksi beberapa mobil Wuling yang juga dipasarkan secara lokal dan juga ekspor, antara lain Wuling Confero S, Cortez, Formo, dan Almaz, serta model Chevrolet Captiva dengan basis Almaz untuk pasar ekspor. 

 

Ini Skenario yang Bakal Terjadi Jika Pengemudi Nekat Mudik lebaran

0

Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar masyarakat untuk tidak mudik lebaran 2020 menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah. Hal ini dilakukan guna memutus rantai penyebaran virus corona di sejumlah daerah tujuan masyarakat mudik. 

Menurut Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Sigit Irfansyah, pasca larangan mudik lebaran oleh presiden bukan berarti jalan tol ditutup total, melainkan hanya dilakukan penyekatan, karena kendaraan logistik tetap jalan.

“Insya Allah mulai tanggal 24 April 2020, jalan arteri dan semua jalan lain non tol, semua ini lagi pematangan lokasi tempat-tempat penyekatan, begitu juga di tol. Intinya akan diputar balik lagi, kalau logistik aman,” ungkap Sigit dalam video live conference, Rabu (22/4/2020).

Ya, memutar arah balik pengendara yang hendak mudik merupakan skenario pertama yang akan diterapkan Kemenhub. Kata Sigit, skenario pertama ini merupakan sanksi yang akan diterapkan 24 April – 7 Mei 2020. 

Sedangkan skenario kedua yaitu akan diberikan sanksi lebih tegas, jika masyarakat ngotot atau nekat memaksa ke luar wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Jadi tanggal 24 April-7 Mei 2020 kita akan evaluasi,” tuturnya. 

Sedangkan untuk sepeda motor, kata Sigit, karena saat ini masih tahap diskusi, maka tahapan yang saati ini masih dilakukan berupa monitor. 

“Pemudik sepeda motor itu cukup besar, itu potensi besar untuk diamati, potensi mereka untuk lolos dari pencegatan juga cukup besar. Yang mungkin terjadi kita juga dibantu Dinas Perhubungan daerah di tempat mereka datang dengan SOP (Standar Operasional) yang jelas masalah karantina, dan isolasi mandiri,” terangnya.

“Insyaallah hari ini selesai, mudah-mudahan besok regulasinya keluar, secara paralel juga ada inpres atau Keppres dari presiden,” sambungnya.

Skenario dari Kepolisian

Skenario juga akan terapkan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia jika masih ada pengendara yang nekat mudik atau pulang kampung untuk berlebaran. 

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Jemenopsrek Ditkamsel Korlantas Polri Indra Jafar mengatakan, Korlantas akan melakukan beberapa opsi antisipasi penyebaran Covid-19, mulai dari Operasi Ketupat Covid-19, Operasi Aman Nusa Dua, serta membentuk satuan petugas (satgas) untuk memonitoring efek daripada Covid-19, mulai dari penegakan hukum terkait masalah hoaks, hingga pemantauan pangan di lapangan. 

Lalu bagaimana jika pengendara yang tetap mudik lebaran?

“Kembali ke konteks dari pada operasi itu sendiri, upaya yang akan dilakukan dalam rangka penyekatan di beberapa checkpoint adalah kita melakukan pengalihan arus atau bahkan kita memutar balikkan ke arah awal tujuan agar mereka tidak ke daerah, itu upaya yang kita lakukan,” ujarnya.

Untuk berapa jumlah pendirian check pointnya, Indra mengatakan, sementara ini masih dilakukan diskusi dan dimana checkpoint ini akan dilakukan, mulai dari ruas gerbang tol, serta termasuk beberapa titik strategis di beberapa arteri jalur mudik.

Indra sendiri tak menampik, adanya pembatasan mudik lebaran ini akan memunculkan kekhawatiran, yaitu terjadinya konflik di lapangan.

“Karena sudah menjadi contoh kemarin pada saat kegiatan PSBB bagaimana reaksi masyarakat ketika ingin pulang ke daerahnya atau pulang kampung mereka memiliki alasan bahwa mereka sudah tidak ada kegiatan lagi di kota. Sementara anak istrinya saat ini sudah berada di daerah semua atau bahkan juga memang selama ini keluarganya tinggal di daerah dan mereka hanya bekerja di jakarta dan sekitarnya,” cerita Indra.

“Ini menjadi alasan mereka, sehingga kadang kala ini menjadi konflik di lapangan namun upaya-upaya petugas di lapangan tetap melakukan upaya persuasif memberikan imbauan-imbauan sehingga mereka bisa memahami,” sambungnya.

 

Skema Polisi Cegah Pengendara Mudik Lebaran Mulai dari Jalan Tol Sampai ‘Jalur Tikus’

0

Mudik lebaran 2020 dilarang pemerintah. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan virus corona yang dibawa masyarakat di kota ke tempat tujuan mudik.

Nah, hal ini pula membuat Kepolisian RI menyiapkan berbagai skema operasi pencegahan pergerakan kendaraan ketika musim mudik, baik dengan kendaraan pribadi, angkutan umum, atau sepeda motor. Sedangkan angkutan barang yang mengangkut bahan sembako boleh keluar-masuk Jabodetabek.

Adapun seperti dilansir situs NTMC Polri, ada Polda Metro Jaya akan mendirikan sejumlah pos pengamanan terpadu sebanyak 19 pos yang disebar di ruas jalan tol dan jalur arteri di dalam kota Jabodetabek.

“Termasuk ada tiga titik pos pam terpadu khusus di jalan tol menuju ke Jawa Barat, yakni di Cikarang Barat, tol ke Bogor di Cimanggis, dan tol ke Tangerang di Bitung,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Kata Yusri, ketiga pos terpadu besar ini akan melibatkan personel lebih lengkap dan kegiatan masif di sana. Sedangkan 16 pos pam lainya akan ada di masing-masing wilayah Polres, khususnya di jalan arteri daerah perbatasan-perbatasan.

Adapun menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, 19 pospam tersebut sekaligus merupakan checkpoint, dimana  petugas akan memeriksa dan menyekat kendaraan keluar-masuk Jabodetabek.

“Itu titik-titik yang akan kami laksanakan pemeriksaan, pembatasan, dan penyekatan. Ini hanya berlaku bagi angkutan penumpang, baik pribadi maupun umum, termasuk sepeda motor,” kata Sambodo.

Sambodo menyebutkan, pergerakan orang dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya, seperti Jakarta, Bekasi, Tangerang, masih diperbolehkan. 

“Artinya, orang Bekasi bisa ke Jakarta, pekerja dari Bintaro, Serpong, masih bisa ke Jakarta, dan dari Depok masih bisa ke Jakarta dan sebaliknya. Tapi yang dibatasi pergerakan manusia keluar dari wilayah Depok, Jakarta, Tangerang, dan Bekasi,” katanya.

Tol Elevated Cikampek Ditutup

Skema untuk mengantisipasi masyarakat yang hendak mudik lebaran mulai 24 April 2020 juga dilakukan di jalur tol. Bahkan menurut Sambodo, kepolisian akan melakukan penutupan khusus Tol Elevated (tol layang) Cikarang, mulai hari ini Kamis (23/4/2020).

Namun begitu, untuk jalur tol utama yang terletak di bawah, akan tetap beroperasi. Hanya saja pergerakannya akan dibatasi.

“Jadi baik dari arah Cikunir maupun Tol Dalam Kota untuk elevated kami tutup, sehingga semua harus lewat bawah. Karena Tol Elevated hanya kendaraan kecil dan penumpang, Tol Elevated akan kami tutup dan kami periksa di Cikarang Barat, kendaraan logistik ke Cikampek,” jelasnya.

Jika masih ada kendaraan pribadi yang nekat, kata Sambodo, petugas akan memutarbalikan melintasi Tol Cikarang Barat agar tujuannya kembali ke rumah masing-masing

Adapun kendaraan hanya boleh beroperasi di dalam wilayah Jabodetabek. Sedangkan kendaraan yang keluar dari wilayah Jabodetabek dilarang, kecuali kendaraan barang yang mengangkut logistik, sembako, dan bahan bakar.

Pencegahan di Jalur Tikus

Lebih lanjut, Sambodo juga menyatakan, di setiap pospam nanti, petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya, jajaran Polres dan Polsek juga akan turut mengawasi jalur-jalur tikus. Khususnya yang digunakan pada pengendara sepeda motor.

OLXer yang merasa lebih pintar dari petugas, sebaiknya pikiran itu dihilangkan. Sebab, petugas kepolisian sudah melakukan mapping di beberapa tempat atau jalur-jalur tikus. Nantinya, disana akan ada petugas yang berjaga.

“Sudah di-mapping beberapa tempat daerah jalur tikus yang disampaikan tadi (Rabu, 22/4/2020) sudah di-mapping dan disiapkan pengamanan untuk bisa sortir kendaraan roda dua yang keluar dari Jakarta, itu anggota sudah kita siapkan,” ujar Yusri.

 

Cara Perusahaan Pembiayaan ACC Donasikan APD sampai Sembako Senilai Miliaran Rupiah

0

Bahu membahu untuk mencegah penularan virus corona dilakukan  berbagai pihak. Hal ini juga dilakukan perusahaan pembiayaan kendaraan Astra Credit Companies (ACC) yang menyerahkan donasi berupa alat pelindung diri (APD) kesehatan.

Dalam sebulan terkahir, ACC telah menggelar beberapa kali bantuan di masa pandemi, mulai dari satu unit Ambulance Gawat Darurat lengkap dengan peralatan medis, kepada RS St. Carolus Jakarta, kemudian 10.000 paket sembako dan masker kepada masyarakat Sumatera Utara, Alat Pelindung Diri (APD) kesehatan berupa 400 set Baju Hazmat dan 2.500 pasang sarung tangan untuk para tenaga medis di Rumah Sakit Anak & Bunda (RSAB) Harapan, dan beberapa waktu lalu juga 600 set Baju Hazmat, 2.500 pasang sarung tangan serta 52 liter Hand Sanitizer disalurkan untuk para tenaga medis di Tangerang dan Bekasi.

Menurut EVP Corporate Communication & Strategic Management ACC Arifianto Soendoro ACC memberikan apresiasi dan dukungan atas dedikasi serta kerja keras yang diberikan oleh tenaga medis dalam memerangi Virus Corona.

“Kami menyalurkan APD kesehatan untuk para tenaga medis di Tangerang dan Bekasi. Semoga dengan bantuan kami ini para tenaga medis di Tangerang dan Bekasi dapat terlindungi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di tengah wabah Covid-19,” ungkap Arifianto dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2020).

Untuk wilayah Tangerang bantuan diserahkan langsung oleh Branch Manager ACC Karawaci Aditya Yudha kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang sedangkan untuk wilayah Bekasi bantuan diserahkan oleh AR Management Head ACC Bekasi Lerry Allen kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Chasbullah Abdulmadjid.

ACC melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), tidak akan berhenti sampai disini. Mereka berjanji akan membantu pencegahan dan penanganan wabah Covid-19, dengan cara menyalurkan APD kesehatan kepada tenaga medis serta menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 di seluruh Indonesia. 

“Sejalan dengan Visi Misi Astra ‘Sejahtera Bersama Bangsa’, kami merasa perlu untuk ikut berkontribusi pada pencegahan dan penanganan Covid-19 sehingga kegiatan CSR ACC akan fokus pada bantuan untuk tenaga medis dan masyarakat yang terdampak Covid-19,” tambah Arifianto.

Pembayaran Kredit Via Online

Seiring dengan penerapan social distancing, ACC tetap memberikan pelayanan yang maksimal untuk para pelanggannya. ACC menghimbau para pelanggan untuk melakukan pembayaran melalui kanal pembayaran via online yang telah tersedia seperti lewat aplikasi pembiayaan acc.one, transfer bank dan juga lewat marketplace.

ACC juga tetap memberikan layanan pembiayaan yang menyeluruh lewat aplikasi pembiayaan acc.one. pelanggan yang ingin mengetahui informasi terkini tentang ACC dapat mengakses website www.acc.co.id atau pelanggan dapat melakukan chat interaktif dengan Yuna, chatbot interaktif ACC.

 

Jangan Asal Pasang Busi Jika Tak Ingin Terjadi Masalah, Begini Cara yang Benar

0

OLXer tau tidak apa itu busi? Pada dasarnya busi jadi salah satu komponen paling vital pada sebuah kendaraan motor dan mobil bermesin bensin. Sebab, meski bentuknya yang mungil, tanpa busi mustahil mesin akan menyala.

Ya, fungsi busi menjadi pemantik munculnya percikan listrik yang akan memicu efek ledakan dari campuran udara dan bahan bakar di dalam ruang bakar.

Namun OLXer harus tau, bahwa pemasangan busi tak boleh asal-asalan. Tanpa pengetahuan proses pemasangan busi yang benar akan berujung masalah.

Oleh karena itu, wajib diketahui cara pemasangannya agar fungsi busi bisa bekerja dengan baik dan optimal. Nah, mumpung lagi di rumah aja, berikut tahapan pasang busi yang baik dan benar seperti disarankan busi NGK:

Pertama, harus diperhatikan adalah tingkat kekencangan, karena pemasangan busi dengan nilai torsi yang tidak tepat (terlalu kencang atau terlalu kendor) dapat berakibat sangat fatal pada busi.

Sebagai contoh, apabila memasang busi terlalu kencang dapat mengakibatkan ulir busi rusak yang tentunya akan mengakibatkan busi nantinya akan sulit untuk dilepas kembali.

Bagian center electrode hingga terminal nut pun tidak luput dari resiko kerusakan apabila kita tidak memasang busi dengan tingkat kekencangan yang tepat sehingga akan mempengaruhi fungsi busi hingga performa mesin kendaraan.

Rekomendasi tingkat torsi kekencangan pemasangan busi ditentukan oleh 3 hal, yaitu:

– Tipe busi yang menggunakan gasket atau tanpa gasket

– Ukuran diameter ulir busi

– Tipe kepala silinder mesin yang menggunakan cast iron atau aluminium.

Berikut ini adalah table rekomendasi standar torsi kekencangan dalam pemasangan busi berdasarkan 3 hal penentu di atas:

Kedua, penggunaan kunci busi dengan ukuran yang sesuai dengan spesifikasi mesin dan hexagonal busi. Hal ini perlu diperhatikan karena, penggunaan ukuran kunci busi yang tidak sesuai dengan spesifikasi mesin dapat mengakibatkan kunci busi tersangkut sehingga dapat menggagalkan proses pemasangan atau pelepasan busi. Jika tidak memungkinkan menggunakan kunci torsi yang sesuai maka metode penggunaan sudut derajat pengencangan sudah mampu mewakili.

Ketiga, pastikan mesin kendaraan sudah berada pada kondisi mati dalam jenjang waktu beberapa saat sebelum melepas dan memasang busi agar sifat logam pada busi maupun kepala silinder sudah stabil sehingga tidak memicu adanya kerusakan pada kedua komponen tersebut.

 

Pandemi Virus Corona Buat Perusahaan Jasa Transportasi Terpuruk

0

Organisasi Angkutan Darat (Organda) mendukung pemerintah terkait larangan mudik lebaran 2020 guna mengurangi penyebaran virus corona. Mereka berharap, dengan adanya larangan mudik maka dapat mempercepat recovery akibat Covid-19.

Hanya saja, menurut Ketua Umum DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Andre Djokosoetono, pandemi Covid-19 berpengaruh pada perusahaan transportasi dan kondisi angkutan penumpang sekarang sudah sangat terpuruk.

“Mengenai mudik ini, tentunya pada tahun-tahun sebelumnya ini sangat berpengaruh (memerlukan moda transportasi) pada perusahaan bus terutama Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), bus, rental juga, sewa juga. Tapi di saat ini, mayoritas atau sebagian besar perusahaan bus sudah tidak beroperasi sebenarnya,” keluh Andre saat video live conference, Rabu (22/4/2020).

Kata Andre, bantuan yang diberikan Polri kepada anggota Organda sudah dilakukan, bahkan sebagian sudah menyentuh disetiap jajaran, mulai dari kenek, sampai pengemudi yang sifatnya pekerja harian yang jumlahnya mencapai 1,4 juta. Semua yang terdata lengkap hampir lebih 400.000.

Namun begitu, lanjut Andre, karena kondisi Indonesia sekarang ini,  maka diprediksi perusahan jasa transportasi hanya dapat bertahan satu atau dua bulan lagi.

Pasalnya, keluh Andre, saat ini  kreditur sendiri tidak ada kepastian bagaimana melakukan restrukturisasi, dan bagaimana mengaplikasikan secara menyeluruh.

“Karena dengan batasan utama (restrukturisasi) yang hanya Rp 10 Miliar,  mungkin sebagian pengusaha kami yang di atas 10 bis tidak mendapatkan bantuan secara langsung. Nah ini yang kami cukup khawatirkan dan perjuangkan juga, kami juga mendata, jangan sampai, Juli ini sudah nggak ada lagi perusahaan bus karen masalah restrukturisasi tidak dapat berjalan,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Andre juga menyatakan, bahwa perusahaan transportasi khususnya bus, membutuhkan insentif atau stimulus, seperti keringanan pembayaran perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang saat ini sebagian daerah sudah menerapkan tidak adanya denda.

“Namun sebagai perusahaan transportasi, aset kami justru sebagian besar ada di kendaraan, nah ini menyulitkan. Karena kendaraan itu kan kita tidak pakai untuk keperluan pribadi, jadi sebagai usaha yang terdampak tapi juga sebagai perusahaan yang diminta untuk tidak beroperasi, tentunya kami berharap biaya-biaya retribusi daerah dan pusat, diberikan insentif tahun ini,” tutupnya. 

 

Isi Lengkap Peraturan Menteri Perhubungan Soal Larangan Mudik Lebaran 2020

0

Kementerian Perhubungan RI akhirnya mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Permenhub yang ditandatangani Menperhub Ad Interm Luhut Panjaitan berisikan larangan sementara penggunaan sarana transportasi baik di darat, perkeretaapian, laut dan udara.  Semua aturan ini dirangkum dalam 28 pasal dan ditetapkan mulai pada 23 April 2020. 

Nah, mau tau apa isi pasal tersebut, berikut ulasannya: 

Pasal 1
(1) Pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) dilakukan melalui larangan sementara penggunaan sarana transportasi.

(2) Larangan sementara penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk: 
a. transportasi darat;
b. transportasi perkeretaapian;
c. transportasi laut; dan
d. transportasi udara.

(3) Larangan sementara penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020.

(4) Dalam hal pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) masih harus dilakukan, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang.

(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi menetapkan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 2
Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah:
a. pembatasan sosial berskala besar;
b. zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid19); dan
c. aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar.

Pasal 3
Sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang;
b. kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor;
c. kapal angkutan penyeberangan; dan
d. kapal angkutan sungai dan danau.

Pasal 4
Penyelenggara sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100% (seratus persen) kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 5
(1) Larangan sementara penggunaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b dikecualikan untuk:
a. kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara  Republik Indonesia;
b. kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. kendaraan dinas operasional petugas jalan tol;
d. kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah; dan
e. mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

(2) Larangan sementara penggunaan sarana angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan huruf d dikecualikan untuk:
a. kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok;
b. kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
c. kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19); dan
d. kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

(3) Selain pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berada dalam 1 (satu) wilayah aglomerasi.

Pasal 6
Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan; dan
b. kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Pasal 7
(1) Pengawasan pengaturan lalu lintas dalam pelaksanaan larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh:
a. Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan dibantu oleh Tentara Nasional Indonesia, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan; dan/atau
b. Balai Pengelola Transportasi Darat atau Unit Penyelenggara Pelabuhan, untuk kapal angkutan penyeberangan dan kapal angkutan sungai dan danau.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pos koordinasi sebagai titik pengecekan (checkpoint).

(3) Titik pengecekan (check point) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada lokasi sebagai berikut:
a. akses utama keluar dan/atau masuk pada jalan tol dan jalan non tol;
b. terminal angkutan penumpang;
c. pelabuhan penyeberangan; dan
d. pelabuhan sungai dan danau.

(4) Dalam hal terjadi perubahan kondisi lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan perubahan pengaturan lalu lintas.

Pasal 8
Larangan sementara penggunaan sarana transportasi perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b berlaku untuk:
a. perjalanan kereta api antarkota; dan
b. perjalanan kereta api perkotaan.

Pasal 9
(1) Larangan sementara perjalanan kereta api antarkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilaksanakan dengan ketentuan pembatalan perjalanan kereta api antarkota untuk angkutan penumpang.

(2) Larangan perjalanan kereta api antarkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dikecualikan terhadap kereta api antarkota untuk angkutan barang yang disesuaikan dengan kebutuhan.

(3) Penyelenggara sarana transportasi perkeretaapian wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100% (seratus persen) kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan kereta api antarkota yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 10
Larangan sementara perjalanan kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:
a. pembatalan perjalanan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang yang masuk atau keluar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
b. perjalanan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberlakukan pengaturan pembatasan sosial berskala besar di wilayah tersebut; dan 
c. perjalanan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang kereta rel listrik Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, diberlakukan pengaturan pembatasan sosial berskala besar di wilayah tersebut.

Pasal 11
(1) Dalam pelaksanaan larangan sementara penggunaan transportasi perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, penyelenggara sarana perkeretaapian dapat menyelenggarakan perjalanan kereta api luar biasa dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perjalanan kereta api luar biasa hanya dapat berjalan untuk melayani petugas penanganan pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) dengan membawa surat dari gugus tugas corona virus disease 2019 (covid-19) yang diizinkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
b. penyelenggara sarana perkeretaapian menyiapkan rangkaian kereta api luar biasa untuk pengoperasian lintas utara dan lintas selatan.

(2) Pengaturan penumpang kereta api luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a di stasiun dan di dalam kereta api mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19).

Pasal 12
Penyelenggara sarana perkeretaapian yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13
(1) Larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c berlaku untuk semua kapal penumpang. 

(2) Larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk:
a. pengoperasian kapal penumpang yang melayani penumpang untuk pelayaran mudik dalam satu wilayah provinsi, kabupaten, atau kecamatan yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar; dan
b. pelayaran antar provinsi, kabupaten, atau kecamatan dengan ketentuan pelabuhan asal, singgah, atau tujuan merupakan wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar.

Pasal 14
Larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikecualikan untuk pelayanan kapal penumpang sebagai berikut:
a. kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia dari pelabuhan negara perbatasan ke pelabuhan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia;
b. kapal penumpang yang melayani pemulangan anak buah kapal warga negara Indonesia yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing, dari pelabuhan domestik yang digunakan sebagai titik debarkasi anak buah kapal warga negara Indonesia setelah mendapat izin persetujuan melakukan debarkasi pemulangan anak buah kapal warga negara Indonesia dari gugus tugas corona virus disease 2019 (covid-19) daerah dan gugus tugas corona virus disease 2019 (covid-19) pusat, menuju ke pelabuhan daerah asal anak buah kapal warga negara Indonesia;
c. kapal penumpang yang melayani transportasi rutin non mudik untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu aglomerasi kecamatan dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah satu kecamatan yang tidak dalam penetapan pembatasan sosial berskala besar atau zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19);
d. kapal penumpang yang melayani transportasi rutin non mudik untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu  aglomerasi kabupaten dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah satu kabupaten yang tidak dalam penetapan pembatasan sosial berskala besar atau zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid19);
e. kapal penumpang yang melayani transportasi rutin non mudik untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu aglomerasi provinsi dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah satu provinsi yang tidak dalam penetapan pembatasan sosial berskala besar penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19);
f. kapal penumpang yang melayani transportasi antarpulau husus bagi Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, aparatur sipil negara, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas; dan
g. kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, dan barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tidak mencukupi.

Pasal 15
(1) Pengawasan larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan oleh syahbandar pelabuhan dan gugus tugas corona virus disease 2019 (covid-19) di pelabuhan setempat.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 berupa pos koordinasi sebagai titik pengecekan (checkpoint).

(3) Titik pengecekan (check point) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada akses utama keluar dan/atau masuk pada terminal penumpang di pelabuhan.

Pasal 16
Badan usaha transportasi laut wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100% (seratus persen) kepada calon penumpang yang telah membeli tiket yang untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 17
(1) Badan usaha transportasi laut dalam mengembalikan biaya tiket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. pengembalian biaya tiket 100% secara tunai; atau
b. melakukan penjadwalan ulang (re-schedule) bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket dengan tanpa dikenakan biaya tambahan; atau
c. melakukan perubahan rute pelayaran (re-route) bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya tambahan dalam hal rute pada tiket tidak bertujuan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Penjadwalan ulang dan perubahan rute pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berlaku selama 1 (satu) tahun untuk 1 (satu) kali pemesanan ulang.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  mengacu kesepakatan antara badan usaha transportasi laut dengan calon penumpang.

Pasal 18
Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020, diberi peringatan tertulis; dan
b. tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020, dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan sampai dengan pencabutan izin SIUPAL sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19
Larangan sementara penggunaan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d merupakan larangan kepada setiap warga negara melakukan perjalanan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar dan/atau zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi.

Pasal 20
(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikecualikan terhadap sarana transportasi udara yang digunakan untuk:
a. pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan;
b. operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia;
c. operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara indonesia maupun warga negara asing;
d. operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;
e. operasional angkutan kargo; dan
f. operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

(2) Penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 21
(1) Kegiatan transportasi angkutan kargo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e harus tetap mengacu kepada protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

(2) Pelaksanaan penerbangan untuk kegiatan angkutan kargo dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan udara yang mengoperasikan pesawat udara dengan konfigurasi penumpang dan wajib memiliki persetujuan terbang (flight approval).

(3) Pelaksanaan penerbangan untuk kegiatan angkutan khusus kargo oleh badan usaha angkutan udara yang mengoperasikan pesawat udara khusus kargo sesuai dengan persetujuan rute yang telah dimiliki dan dalam hal melaksanakan penerbangan di luar persetujuan rute yang telah dimiliki wajib memiliki persetujuan terbang (flight approval).

(4) Awak pesawat udara yang melakukan kegiatan transportasi angkutan kargo harus memiliki surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter fasilitas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandar Udara.

Pasal 22 
Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.

Pasal 23
Badan usaha angkutan udara wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100% (seratus persen) kepada calon penumpang yang telah membeli tiket yang untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 24
(1) Badan usaha angkutan udara dalam mengembalikan biaya tiket angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. melakukan penjadwalan ulang (re-schedule) bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket dengan tanpa dikenakan biaya;
b. melakukan perubahan rute penerbangan (re-route) bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya dalam hal rute pada tiket tidak bertujuan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
c. mengkompensasikan besaran nilai biaya jasa angkutan udara menjadi perolehan poin dalam keanggotaan badan usaha angkutan udara yang dapat digunakan untuk membeli produk yang ditawarkan oleh badan usaha angkutan udara; atau
d. memberikan kupon tiket (voucher ticket) sebesar nilai biaya jasa angkutan udara (tiket) yang dibeli oleh penumpang dapat digunakan untuk membeli kembali tiket untuk penerbangan lainnya dan berlaku paling singkat 1 (satu) tahun serta dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kesepakatan antara badan usaha angkutan udara dengan calon penumpang.

Pasal 25
Badan usaha angkutan udara yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin rute.

Pasal 26
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, gubernur, bupati/walikota, gugus tugas corona virus disease 2019 (covid-19) pusat dan daerah, unit pelaksana teknis kementerian perhubungan, dan operator transportasi melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 27
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 361) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintah kan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.